Sabtu, 05 Mei 2012

menurut anda siapa yang menentukan kehalalan makanan dari segi aspek hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Penentuan Label halal di era zaman seperti saat ini susah sekali untuk menentukan nya. Kita harus pintar-pintar memilih makanan yang memiliki label halal resmi dari pemerintah. Mungkin dari sekian banyak makanan yang di jual, hanya beberapa % saja yang memiliki izin resmi label halal dari pemerintah. Kita tidak boleh terkecoh dengan bungkus makanan luar nya saja, tetapi harus lebih detail lagi dalam mengecek komposisi makanan tersebut. Jika kita tidak mengetahui komposisi maupun label halal dalam makanan atau minuman akibat nya akan fatal. Terlebih lagi dalam islam yang mengharamkan umatnya menjalankan apa yang telah di larang oleh ALLAH SWT. Dan inilah yang akan saya bahas lebih jauh lagi dalam tulisan ini. Yaitu Label Halal dari Segi Ekonomi. BAB II PEMBAHASAN Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan. Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam. Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal. Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. BAB III PENUTUP Kesimpulan Kesimpulan yang dapat di ambil ialah yang berhak menentukan label halal atau tidak nya suatu jenis makanan atau minuman ialah pemerintah tepatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena jenis makanan atau minuman sebelum di konsumsi oleh konsumen harus memiliki label halal terlebih dahulu. Jika tidak akan membahayakan kesehatan para konsumen. Terlebih lagi di negara kita yaitu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mengharamkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah dilarang oleh ALLAH SWT. Dan jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Sumber : http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar