Sabtu, 05 Mei 2012

aspek tulisan halal dilihat dari segi hukum ekonomi

BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pada saat ini masih banyak orang yang masih terkecoh dengan label halal yang ditampilkan oleh produsen usaha makanan, tulisan halal membuat orang yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah jelas kehalalannya. Jangan kan konsumen, produsen pun kadang tidak tau memilih produk mana yang sudah halal ataupun tidak halal, dan masih ada yg berpikir kalau terdapat tulisan arab di kemasan produk tersebut pasti halal. Padahal tulisan arab tersebut hanya menjelaskan tentang komposisi makanan yang terkandung didalamnya. Jadi tulisan halal yang mengatakan produk tersebut halal juga tidak menjamin ? sungguh hal inilah yang membuat pro dan kontra timbul dikalangan produsen, sejak akan dibahas nya RUU halal. Sertfikat halal mereka anggap akan menambah biaya, sehingga membuat nilai produk akan tinggi. dilema tentunya bagi pengusaha juga para umat islam atau muslim, jadi bagi kalangan pengusaha dan para umat muslim, ketika konsumen juga paham dan mengerti bahwa label halal yang sah menjamin kehalalan produk harga lebih mahal sedikit tentu tidak jadi masalah, konsumen akan tetap berupaya membeli lebih untuk sebuah keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi makanan tersebut. BAB II PEMBAHASAN Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Contohnya dalam sebuah produk makanan mencantumkan logo halal secara mencolok. Tetapi setelah dilakukan klarifikasi, produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari siapapun. Tidak ada kejelasan, apakah ia benar-benar halal atau tidak. Masyarakat yang peduli halal dan hanya melihat kemasan luarnya akan tertipu karena menganggapnya sebagai produk halal.Hal tersebut terjadi karena kita belum menerapkan logo halal standar yang berlaku bagi produk-produk yang telah bersertifikat halal. Di pasaran produsen dapat dengan sesuka hati mencantumkan logo halal dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat, ada yang datar, ada yang bertuliskan huruf Arab, ada pula yang bertuliskan huruf latin. Selama tidak ada sturan main tentang label dan logo halal standar, memang tidak ada yang bisa disalahkan. Semuanya benar menurut aturan pelabelan di Indonesia. Tetapi dengan tiadanya logo standar tersebut, konsumenlah yang dirugikan. Mereka sulit membedakan produk mana yang telah bersertifikat halal dan mana yang tidak. Di beberapa negara, logo standar ini telah diterapkan dengan baik. Di Malaysia misalnya, mereka punya logo halal khas sebagai tanda bahwa suatu produk telah disertifikasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Logo Halal Malaysia itu berbentuk bulat dengan bingkai segi enam, serta tulisan halal dan tulisan Malaysia. Produk yang memasang logo itu berarti sudah dijamin kehalalannya oleh JAKIM. Masyarakat dapat membedakannya dengan mudah. Secara hukum produsen dan konsumen merasa terlindungi dengan logo halal standar tersebut. Hanya produsen yang benar-benar halal (disertifikasi oleh lembaga yang berwenang) saja yang berhak menggunakan logo itu. Siapapun yang menggunakan logo tanpa sepengetahuan lembaga yang berwenang bisa dituntut secara hukum. Pengusaha yang benar-benar berproduksi secara halal akan merasa aman dan terlindungi oleh logo tersebut. Sebaliknya perusahaan yang nakal tidak bisa berbuat seenaknya dengan mencantumkan logo tersebut, karena akan berhadapan dengan hukum. Konsumen juga menjadi semakin nyaman dan mudah dalam memilih produk-produk yang halal. Mereka tidak harus melihat daftar produk bersertifikat halal, karena dengan mudah dapat dilihat pada kemasan. Makanan dengan logo halal standar menunjukkan kepastian kehalalan yang dijamin oleh lembaga sertifikasi yang sah. Pemberlakuan logo halal standar ini juga terjadi di beberapa negara lain, seperti Singapura, Thailand, Philipina, Amerika dan lain-lain. Logo halal ini terkait erat dengan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Seperti Islamic Food and Nutritious Council of America (IFANCA) yang mengeluarkan sertifikat halal di kawasan Amerika Utara, mensyaratkan logo "croissant M" sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi. Demikian juga dengan Halal Food and Feed Foundation (HFFF) dari Belanda yang mensyaratkan logo halal dengan gambar khas menyerupai bukit dengan bulan sabit dan tulisan halal pada produk-produk yang disertifikasinya. Dengan demikian dengan sekali lihat, konsumen akan lebih mudah mengenali produk-produk yang disertifikasi halal tersebut. Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, rupanya belum bisa menerapkan logo standar yang berlaku secara nasional. LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia sudah mengusulkan pemberlakuan logo halal standar sejak beberapa tahun yang lalu. Logo tersebut dengan mencantumkan lambang MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat halal. Entah mengapa, usulan tersebut belum bisa diberlakukan secara nasional. Izin pencantuman label makanan memang tidak dimiliki oleh MUI. Lembaga nonpemerintah ini hanya sampai kepada sertifikat halal. Secara teknis, izin tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan yang masih berlaku saat ini dalam pencantuman logo halal adalah diberikan kebebasan kepada pihak produsen untuk mendisain sendiri logo halal yang ingin dipasangnya. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan logo yang sama dan standar. Jika sudah ada beberapa produsen yang menggunakan logo halal MUI, dengan mencantumkan nomor sertifikatnya, itu adalah semata-mata inisiatif dari pihak produsen sendiri. Kalangan konsumen sendiri sebenarnya sangat menginginkan adanya logo halal standar ini. Nur Bowo dari Yayasan Halal Watch menekankan perlunya sesegera mungkin pemberlakuan logo halal standar yang berlaku secara nasional. "Sehingga kami tidak harus membawa daftar produk bersertifikat halal setiap kali belanja, melainkan cukup melihat logo halal standar tersebut, sehingga lebih mudah," ujarnya. Selama ini konsumen merasa kesulitan dalam memilih produk bersertifikat halal, karena logo halal yang dimiliki produsen tidak seragam. Bahkan ada juga produk yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikat halal. BPOM sendiri, melalui Sukiman Umar Said, Direktur Inspeksi Dan Sertifikasi Pangan juga menganjurkan agar segera diberlakukannya logo halal standar ini. Karena pada dasarnya BPOM sendiri juga ikut dimudahkan dalam pengawasan di lapangan. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari penjelasan di atas tentang arti halal juga aspek tulisan halal dalam segi ekinomi , kita dapat mengetahui bahwa kata halal itu sendiri penting .dalam mengonsumsi makannan yang halal juga bagi ekonomi kita masing-masing. Dan dari penjelasan di atas kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan. REFERENSI : forumhalal.wordpress.com/2011/10/11/dibalik-label-halal/ http://id.wikipedia.org/wiki/Halal http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/18/21235-saatnya-logo-halal-standar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar