Minggu, 06 Mei 2012

BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani

Bustanul Arifin Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minyak bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlemen telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) jika kelak harga BBM jadi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter. Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 dollar AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi. Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspektasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan. Telah banyak bukti teoretis dan empiris bahwa ekspektasi yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada investasi jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif. Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukkan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik melampaui 10 persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Pada 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kecil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim paceklik. Pada Senin ini, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan laju inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi tahun 2012, dan beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari produksi padi di Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini dan 35 persen sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah kering giling mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru untuk mencapai target ambisius surplus beras 10 juta ton. Demikian pula sebaliknya, apabila panen raya sekarang ini tidak menunjukkan kinerja yang spektakuler, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan. Dampak kesejahteraan petani Kalangan awam pun paham bahwa ekspektasi laju inflasi, apalagi jika disertai kenaikan harga BBM, akan menambah biaya pengeluaran masyarakat, tidak terkecuali petani. Ukuran yang paling kasar seperti nilai tukar petani pun telah menunjukkan kecenderungan memburuknya kesejahteraan petani. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen). Persoalan klasik di lapangan belum dapat ditanggulangi, seperti kenaikan harga faktor produksi pertanian, yaitu pupuk, pestisida, upah buruh, sewa lahan, dan lain-lain, karena akses yang tidak terlalu baik. Apalagi, dengan drama wacana kenaikan harga BBM satu-dua bulan terakhir, petani dan nelayan semakin sulit memperoleh bahan bakar sekadar untuk menyambung hidup karena spekulasi dan penimbunan yang marak terjadi. Tidak terlalu aneh walaupun laju inflasi nasional pada Februari 2012 tercatat 0,05 persen, laju inflasi di daerah pedesaan justru menembus 0,46 persen karena semua indeks kelompok pengeluaran naik. Tidak perlu disebut lagi bahwa penguasaan lahan petani Indonesia sangat tidak merata karena sebanyak 53 persen dari 17,8 juta rumah tangga petani padi-palawija hanya menguasai lahan 0,5 hektar atau kurang. Petani skala kecil ini benar-benar menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap perubahan pengeluaran, apalagi jika harus menanggung tambahan beban kenaikan harga BBM yang berwujud dari biaya transportasi, biaya produksi, sampai pada kebutuhan sehari-hari. Demikian pula dari 30 juta (12,5 persen) masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 19 juta di antaranya adalah penduduk pedesaan. Lebih memiriskan lagi, lebih dari 76 persen dari kelompok miskin ini sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan, terutama beras. Artinya, peluang terjadinya kemiskinan baru sangat besar apabila masyarakat kecil ini memiliki ekspektasi laju inflasi yang cukup besar, terutama dari sektor pangan. Pengalaman kenaikan harga BBM tahun 2005 yang melonjakkan angka kemiskinan baru sampai 3 juta orang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar mempersiapkan penanganan dampak yang demikian masif. Rencana strategi kompensasi dengan bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan mungkin menjadi hiburan secara politik, tetapi sangat jauh untuk menanggulangi dampak kesejahteraan yang ditimbulkannya. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk secara serius menyempurnakan skema perlindungan yang memadai bagi petani, nelayan, dan kelompok miskin lain. Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia. Bustanul Arifin Guru Besar Universitas Lampung, Professorial Fellow InterCAFE dan MB-IPB

pemberdayaan koperasi berbasis agribisnis didaerah pedesaan

Pendahuluan Secara kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai hasil yang cukup baik seperti yang terlihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan. Pada tahun 1996 sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan Riau hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2 % sementara sektor industri melaju sebesar 14 persen. Namun pada tahun 2002 sektor pertanian sudah mulai membaik dengan angka pertumbuhan sebesar 6,06 persen, sedangkan sektor industri 12,47 persen. Selama periode 2002-2007 perumbuhan sektor pertanian cukup baik yaitu sebesar 6,79. Tingginya pertumbuhan sektor pertanian karena ditunjang oleh tanaman perkebunan yang berorientasi ekspor seperti kelapa sawit, karet, kelapa dan sebagainya (Syahza A, 2007a). Pemerintah Daerah Riau dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke depan, mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan program K2I). Program K2I ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah dan pengelolaannya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Setiap pembangunan yang dilaksanakan di Daerah Riau harus mengacu kepada Program K2I. Karena pembangunan daerah sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan, khususnya sektor pertanian. Potensi tersebut antara lain: 1) pengembangan tanaman hortikultura; 2) pengembangan tanaman perkebunan; 3) pengembangan usaha perikanan; 4) pengembangan usaha peternakan; 5) pengembangan usaha pertambangan; 6) pengembangan sektor industri; dan 7) potensi keparawisataan. Pengembangan sektor pertanian dalam arti luas harus diarahkan kepada sistem agribisnis dan agroindustri, karena pendekatan ini akan dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian, yang pada hakekatnya dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku-pelaku agribisnis dan agroindustri di daerah. Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, keberpihakan pada pembangunan sektor agribisnis secara nasional perlu disertai dengan suatu mekanisme yang menjamin bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat. Ketertinggalan pada sektor pertanian khususnya di pedesaan disebabkan kebijakan masa lalu yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki (Basri. Y.Z, 2003). Ke depan pembangunan ekonomi harus memulainya dari ekonomi pedesaan, karena di pedesaan itu sebagian besar penduduk mencari nafkah dari sektor pertanian. Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian yang dapat memberikan masukan untuk kebijakan pengembangan koperasi di daerah Riau. Di daerah pedesaan bentuk usaha masyarakat pada umumnya pengolahan dari hasil pertanian mereka dalam bentuk usaha kecil atau industri rumah tangga. Dari sisi proses produksi mereka sangat terbatas dalam penguasaan teknologi dan kekurangan modal untuk pengembangan skala usahanya. Begitu juga kekuatan tawar menawar dari hasil produknya sangat rendah. Slah satu untuk meningkatkan kekuatan tawar menawar masyarakat pedesaan adalah melalui lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi. Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih. Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu (Basri. M, 2007). Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang. Koperasi inilah yang akan berhubungan dengan pengusaha besar. Dari sisi lain Wijaya. S (2002) mengungkapkan, manfaat berkoperasi: 1) membantu meningkatkan standar sosial ekonomi di daerah dengan memanfaatkan potensi dan penyerapan tenaga kerja; 2) bermanfaat langsung, karena sesuai dengan kehidupan masyarakat pedesaan; dan 3) ekonomi pedesan bisa tumbuh karena koperasi berakar kuat di pedesaan. Tulisan ini mencoba mengidentifikasi bagaimana percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis di daerah pedesaan. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah menemukan model percepatan pembangunan ekonomi pedesaan melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis. Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat memberikan masukan kepada pelaku-pelaku bisnis dan pembuat kebijakan pada tingkat kabupaten. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Permasalahan Koperasi di Pedesaan Dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan permasalahan pengembangan koperasi, antara lain: 1) lemahnya kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen; 2) kegiatan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi; 3) masih ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi dikendalikan oleh pemilik modal); 4) koperasi masih sebatas penghubung antara anggota dengan mitra kerja (khusus untuk kopersi petani perkebunan kelapa sawit); 5) adanya kegiatan koperasi yang memanfaatkan dukungan pemerintah terhadap keberadaan koperasi bagi kepentingan pribadi (sebagai usaha pribadi); dan 6) koperasi di pedesaan lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan pada usaha produktif; Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara lain: 1) pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian. Usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di pedesaan terutama memacu peningkatan pendapatan masyarakat, koperasi merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Supaya koperasi bisa tumbuh dan berkembang, maka faktor pendukung juga harus dikembangkan. Hasil pengamatan di lapangan ditemukan beberapa faktor pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1) potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5) koperasi sebagai badan usaha. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Kebijakan Pembangunan Koperasi dan UKM Koperasi dan usaha kecil-menengah merupakan bentuk dan jenis usaha yang digolongkan dalam ekonomi kerakyatan karena sifatnya mandiri dan merupakan usaha bersama. Ketahanan ekonomi daerah tergantung pada pelaku-pelaku ekonomi, termasuk kinerja koperasi dan usaha kecil-menengah. Untuk itu, kekuatan ekonomi akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila kekuatan sinergi kolektif yang dinaungi oleh koperasi berjalan sebagaimana mestinya. Koperasi di Provinsi Riau pada tahun 2006 berjumlah 4008 unit dan pada tahun 2007 meningkat menjadi berjumlah 4.176 unit. Dari jumlah koperasi tersebut yang dapat digolongkan aktif pada tahun 2006 sebanyak 2.779 unit, sementara pada tahun 2007 meningkat menjadi menjadi 2.791 unit koperasi. Kehidupan koperasi/ usaha kecil dan menengah diupayakan untuk terus dikembangan oleh pemerintah pada masa mendatang melalui penguatan permodalan, pembenahan sistem manajemen, dan perluasan akses pasar (Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007). Guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di masa datang, maka pemerintah Daerah Riau melalui Dinas Koperasi dan UKM memetapkan arah kebijakan pembangunan bidang Koperasi dan UKM, antara lain:  Mengembangkan koperasi dan usaha kecil-menengah melalui pembinaan pengembangan koperasi dan UKM secara umum dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta kegiatan-kegiatan produktif yang mempunyai nilai tambah;  Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi produktif dan efisien dalam bentuk koperasi dan UKM melalui perluasan wawasan pengetahuan, organisasi, manajemen usaha, dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota masyarakat sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat dan dunia usaha lainnya untuk menanamkan investasi pada koperasi dan UKM. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Diskusi dan Analisis Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan demokrasi yang menghimpun potensi pembangunan dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi yang mampu mengelola perekonomian rakyat untuk memperkokoh kehidupan ekonomi nasional berdasarkan azas kekeluargaan. Pengembangan usaha kecil yang telah terbukti mempunyai nilai tambah yang cukup tinggi, diharapkan berkaitan sangat erat dengan kegiatan koperasi, agar nilai tambah tersebut dapat dinikmati oleh anggota dan masyarakat lainnya, sebagai anggota koperasi. Koperasi sangat berperan dalam perekonomian di pedesaan. Dalam strategi pengembangannya, koperasi masih harus memantapkan bidang usaha sendiri. Keberhasilannya dapat dirasakan secara nyata oleh para anggotanya. Para anggota dapat mengukur seberapa jauh pengembangan itu telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perhatian pemerintah yang besar dalam membantu pemasaran hasil usaha ditunjukkan oleh dukungannya mengaitkan kegiatan koperasi dalam setiap usaha yang mengarah pada pengembangan koperasi. Walaupun hambatan banyak ditemui, namun dalam proses pelaksanaannya harus dilalui dan ditanggulangi untuk mewujudkan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh semua pihak. Dengan berlakunya otonomi daerah, dunia usaha khususnya koperasi di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di daerah. Oleh sebab itu, setiap pelaku bisnis di daerah dituntut dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di suatu sisi perubahan itu akan memberikan kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan yang produktif dan dapat menghasilkan nilai tambah yang tinggi sehingga dapat memberikan sumbangan terhadap masukan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah industri-industri dengan bahan baku berasal dari sumberdaya alam daerah tersebut. Diharapkan industri-industri di daerah dapat berkembang dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan dan pengembangan industri-industri tersebut merupakan peluang bisnis besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sektor-sektor lain yang terkait dengan industri tersebut. Kondisi ini sangat memberikan peluang pengembangan koperasi sebagai mitra kerja bagi usaha kecil dan menengah di daerah. Dari sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku-pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertahan menghadapi persaingan dari luar daerah atau bahkan dari luar negeri. Dengan arti, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana pelaku bisnis di daerah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Keuntungan dengan diberlakukannya otonomi daerah bagi pelaku-pelaku bisnis di daerah, antara lain: Pertama, bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tidak lagi berurusan dengan birokrasi di pusat. Ini merupakan salah satu dampak positif otonomi daerah untuk peningkatan efisiensi usaha di daerah. Begitu juga dapat menekan biaya pengurusan izin; Kedua, tataniaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat pemerintah daerah tidak membuat aturan-aturan tataniaga lokal yang menimbulkan sekat-sekat baru. Ini berarti distorsi dalam distribusi yang selama ini dialami pengusaha-pengusaha daerah akan hilang, yang selanjutnya akan meningkatkan price competitiveness dari produk-produk mereka. Ini juga menjadi tantangan bagi setiap pengusaha daerah, bagaimana mereka dapat meningkatkan daya saing mereka dengan hilangnya distorsi tersebut; Ketiga, mengurangi persaingan dengan perusahaan dengan lobi pusat. Ini artinya pengusaha-pengusaha daerah dapat bersaing di pasar secara langsung, bebas (tanpa campur tangan pemerintah pusat), dan fair dengan pengusaha-pengusaha dari luar. Dalam hal ini tantangan bagi pengusaha daerah adalah, bagaimana mereka dapat meningkatkan kinerja usaha mereka. Paling tidak setara dengan kinerja pengusaha dari luar daerah, agar compettion capability antara pengusaha daerah dan pengusaha dari luar daerah sama; Keempat, mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktor. Tantangan bagi setiap pengusaha daerah adalah kemampuan mereka untuk menjadi kontraktor bagi proyek-proyek besar, baik dari pemerintah pusat atau pengusaha dari pusat (Jakarta); dan kelima, kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat diambil oleh pemerintah daerah dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik. Tantangan bagi setiap pengusaha daerah adalah bagaimana mereka dapat memanfaatkan lingkungan berusaha yang kondusif yang diciptakan oleh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan skala usaha di daerah bagi pelaku bisnis daerah sangat ditentukan juga oleh dua hal, yaitu: kemampuan berproduksi dan kemampuan meningkatkan daya saing produknya secara relatif terhadap produk-produk serupa dari pesaingnya. Prasarat ini berlaku tidak hanya bagi pengusaha yang melayani pasar nasional atau yang melakukan ekspor, tetapi juga bagi mereka yang melalyani pasar lokal. Jadi, tantangan yang pasti akan dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah baik dalam perdagangan antar daerah maupun dalam era perdagngan bebas. Strategi yang harus ditempuh adalah bagaimana pelaku bisnis daerah dapat bersaing atau unggul terhadap pesaing-pesaing mereka. Untuk itu pengusaha terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap untuk menghadang masa depan usahanya dengan berbagai strategi, antara lain: 1) meningkatkan kualitas dan mutu produk daerah menjadi lebih unggul dari pada produk serupa dari luar daerah; 2) menembus pasar baru atau meningkatkan pangsa pasar atau paling tidak mempertahankannya (strategi jangka pendek); 3) menciptakan kegiatan baru yang produkstif dengan daya saing tinggi; dan 4) mengembangkan usaha tanpa merugikan efisiensi usaha (Syahza. A, 2008) Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Pengembangan Koperasi Melalui Kemitraan Konsep kemitraan merupakan bagian tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif. Perusahaan besar harus bertanggungjawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya konsep kemitraan yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar terutama untuk jangka panjang. Setiap pihak yang bermitra dengan koperasi, tidak hanya dilakukan sebagai belas kasihan oleh yang kuat terhadap yang lemah, tetapi kemitraan seyogyanya terjalin kinerja karena kehendak bisnis yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab sosial yang kuat. Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan. Harus diakui usaha koperasi ini tidak terlepas dari tantangan dan hambatan, baik dari segi permodalan, sumberdaya manusia, manajemen, minimnya penguasaan teknologi informasi, iklim berusaha, dan distribusi jasa/produk yang dihasilkan. Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani. Dengan dasar kebutuhan bersama, potensi ini harus dikembangkan melalui koperasi dan menjadi anggota koperasi pada masing-masing jenis usaha atau kegiatannya. Koperasi dengan manajemen yang baik menjalin kerjasama dalam bentuk mitra kerja dengan lembaga keuangan dan perusahaan. Dari ketiga komponen mitra (koperasi, perusahaan, dan lembaga keuangan) perlu dukungan dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah sifatnya disini hanya sebagai pemberian jasa berupa pembinaan dan penyuluhan. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Strategi Pengembangan Koperasi Pengembangan koperasi tidak terlepas dari perkembangan usaha masyarakat terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Sebagian besar koperasi yang ada baik di kota maupun di daerah pedesaan jenis usahanya lebih dominan berupa simpan pinjam dan usaha pertanian (perkebunan). Khusus untuk jenis industri di pedesaan, pada umumnya jenis usaha yang dilakukan bersifat sederhana dalam bentuk industri rumah tangga. Pembangunan ekonomi pedesaan di masa datang tidak terlepas dari pengembangan usaha yang berbasis ekonomi pedesaan, dalam hal ini akan dikembangkan usaha kecil dan menengah (UKM). Karakteristik yang melekat pada UKM (termasuk mikro) bisa merupakan kelebihan atau kekuatan yang potensial, di sisi lain pada kekuatan tersebut implisit terkandung kekurangan atau kelemahan yang justru menjadi penghambat perkembangannya. Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta intereaksi keduanya dengan situasi ekternal akan menentukan prospek perkembangan UKM. Dengan adanya kriris ekonomi, menyebabkan pemerintah dan para pengambil kebijaksanaan kembali berpikir ulang tentang arah perekonomian yang selama ini ditempuh. Kini timbul kemauan politik yang kuat untuk membenahi inefisiensi dan mis-alokasi sumberdaya (misallocation of resources) yang terjadi di sektor ril yang selama ini dibiarkan saja terjadi karena kuatnya vested interest para pemburu rente yang menguasai birokrasi pemerintahan. Akibat dari mis-alokasi sumberdaya adalah terabaikannya pembangunan koperasi dan industri kecil menengah (UKM) yang berbasis sumberdaya alam serta sumberdaya pertanian (resource based industries). Banyak industri yang dibangun yang membutuhkan bahan baku dan komponen yang harus diimpor atau industri-industri yang tidak banyak terkait dengan perekonomian lokal sehingga industri ini sangat rentan terhadap gejolak mata nilai uang. Industri-industri jenis ini pada umumnya adalah industri yang berpihak kepada golongan ekonomi kuat (Syahza. A, 2007b). Untuk mewujudkan tujuan pengembangan ekonomi kerakyatan, terutama di sektor industri kecil maka perlu dipersiapkan kebijakan strategis untuk memperbesar atau mempercepat pertumbuhan sektor industri kecil, khususnya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah pengembangan koperasi yang terencana dengan baik dan terkait dengan pembangunan sektor ekonomi lainnya terutama di pedesaan. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP Paradigma Baru Pemasaran Produk UKM melalui Koperasi Untuk mengatasi masalah pemasaran produk UKM yang dialami oleh pengusaha, maka perlu dipikirkan paradigma baru dalam mengatasi masalah tersebut. Salah satu alternatif pemecahannya adalah memberdayakan lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi. Untuk mengembangkan UKM perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin usaha kecil dapat berkembang. Koperasi inilah yang akan berhubungan dengan pengusaha besar (Syahza. A, 2003). Melalui koperasi masalah yang dihadapi oleh pengusaha di daerah dapat teratasi. Koperasi merupakan badan usaha di pedesaan dan pelaksana penuh sistem pemasaran produk yang dihasilkan oleh UKM. Dari sisi lain koperasi juga merupakan pedagang perantara dari produk yang dihasilkan oleh anggotanya (industri kecil dan industri rumah tangga). Koperasi berfungsi sebagai lembaga pemasaran dari produk UKM. Dalam koperasi dilakukan pengendalian mutu (sortiran, pengolahan, pengepakan, pemberian label, dan penyimpanan) sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pasar. Koperasi juga berperan sebagai media informasi pasar, apakah menyangkut dengan peluang pasar, perkembangan harga, dan daya beli pasar. Melalui informasi pasar koperasi harus dapat menciptakan peluang pasar produk-produk UKM, sehingga pengusaha kecil tidak ragu untuk melakukan kegiatan usahanya karena ada jaminan dari koperasi bahwa produk mereka akan ditampung. Kegiatan ini akan merangsang partisipasi anggota terhadap koperasi, yang pada hakikatnya terjadi kesinambungan usaha koperasi. Investasi yang dilakukan oleh koperasi berupa transportasi, mesin pengolah produk (apakah itu agroindustri) di pedesaan, mesin dan alat pengolah harus berupa penanaman modal atas nama anggota. Artinya setiap anggota mempunyai saham kepemilikan aset koperasi. Dengan demikian konsep ekonomi kerakyatan di pedesaan dapat berkembang (Syahza. A, 2002). Koperasi juga berperan sebagai penyedia kredit yang diperoleh dari lembaga perkreditan dan pengusaha. Pemberian kredit ini didasarkan kepada bentuk usaha yang mengembangkan komoditi potensial dan punya peluang pasar. Tingkat pengembalian kredit oleh pengusaha dapat dilakukan melalui pemotongan penjualan hasil kepada koperasi. Kegiatan unit usaha ini akan menimbulkan multiplier effect ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Pada hakikatnya industri kecil dan industri rumah tangga sebagai unit usaha di pedesaan dapat menciptakan peluang usaha dalam kegiatan ekonomi sehingga menyebabkan naiknya pendapatan mayarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Selain yang diungkapkan di atas, koperasi juga berfungsi sebagai: Pertama, mencarikan alternatif pemecahan masalah pengusaha kecil seperti penyediaan kredit, pembentukan modal bersama melalui tabungan, penyediaan sarana produksi, pelaku agroindustri, memasarkan produk dan sebagainya; Kedua, memberikan kemudahan berupa pelatihan dan pembinaan kepada pengusaha dalam usaha-usaha yang dilakukannya; dan ketiga, pengusaha di pedesaan perlu diorganisir untuk memperkuat posisi tawar-menawarnya dalam menghadapi persaingan dan melakukan kemitraan dengan pihak lain. Dalam era globalisasi pada saat ini dan masa-masa mendatang untuk menyongsong liberalisasi perdagangan peranan pemerintah makin kecil, bahkan kebijaksanaan pajak impor dan subsidi akan dihapuskan bila sampai waktunya. Dengan demikian peranserta pihak swasta, yaitu perusahaan-perusahaan besar sangat diperlukan untuk mengisi dan melengkapi berbagai program pemerintah. Pihak pengusaha yang berada pada posisi yang kuat dapat membantu pengusaha kecil pada posisi yang lemah dalam bentuk jaringan kemitraan. Hubungan ini dapat memberikan keuntungan kepada pengusaha kecil, yaitu: Pertama, transfer teknologi dan penyediaan masukan sehingga pengusaha di pedesaan mampu bersaing dengan produk lain yang dihasilkan dengan menggunakan masukan dan teknologi yang lebih unggul; Kedua, dapat memperoleh informasi dan peluang pasar secara cepat; Ketiga, dapat membuka akses terhadap modal dan pasar; dan keempat, adanya jaminan dan kepastian pasar bagi produk industri kecil dan industri rumah tangga. Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Pedesaan oleh Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP DAFTAR RUJUKAN Basri. Y.Z., 2003, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, dalam Usahawan Indonesia No 03/TH.XXXII Maret 2003, Lembaga Manajemen FE-UI, Jakarta: halaman 49-55. Basri M, 2007., Desa dan Kemiskinannya,online, diakses 31 Juli 2007. Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007, Pengkajian Peningkatan Daya Saing KUKM yang Berbasi Pada Pengembangan Ekonomi Lokal di Propinsi Riau, Dinas Koperasi, Pekanbaru. Syahza. A,, 2003. Paradigma Baru Pemasaran Produk Pertanian Berbasis Agribisnis di Daerah Riau, dalam Jurnal Ekonomi, TH. VIII/01/2003, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 33-42. Syahza. A., 2004. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Melalui Pengembangan Industri Hilir Berbasis Kelapa Sawit di Daerah Riau, dalam Sosiohumaniora, Vol 6 No 3, November 2004, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 217-231. Syahza. A., 2007a. Model Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan Berbasis Agribisnis di Daerah Riau, DP2M Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. Syahza. A., 2007b. Percepatan Pemberdayaan Ekonmomi Masyarakat Pedesaan dengan Model Agroestate Berbasis Kelapa Sawit, dalam Jurnal Ekonomi, Th.XII/02/Juli/2007, PPD&I Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara, Jakarta: halaman 106-118. Syahza. A., 2008. Percepatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan Melalui Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Riau, DP2M Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. Wijaya, NHS. (2002). Membangun Koperasi dari Mimpi Buruknya, dalam Usahawan Indonesia XXXI (07): halaman 28-34.

bagaimana petani diajak berbinis

Upaya Bali Mengendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian Dirilis oleh admin pada Selasa, 27 Dec 2011 Telah dibaca 730 kali Pemerintahan Provinsi Bali Program ketahanan pangan sebagaimana amanat UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan, di Provinsi Bali dikoordinasikan oleh Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang dalam operasionalnya dilaksanakan oleh bidang Ketahanan Pangan pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali. Saat ini juga telah dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bali (amanat Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang RAD-PG). Upaya-upaya mengendalikan laju alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah adalah kegiatan prioritas yang sejak dulu dan untuk waktu-waktu yang akan datang terus akan diintensifkan pelaksanaannya. Hal ini karena sawah di Bali disamping berfungsi sebagai faktor produksi untuk menghasilkan padi / beras juga merupakan wilayah Subak, yaitu organisasi petani warisan leluhur yang harus terjaga keutuhannya dalam pelestarian adat dan budaya Bali. Saat ini luas lahan sawah di Provinsi Bali tercatat 81.908 Ha (14,4 %) yang dominan ditanami padi sawah. Dari data statistik penggunaan lahan menunjukan bahwa sejak tahun 1997 sampai dengan 2001 alih fungsi lahan sawah di Bali dalam setahun rata-rata 758,5 Ha (0,89 %). Tahun 2002 sampai dengan 2006 alih fungsi lahan setahun tercatat rata-rata 641 Ha (0,76 %) dan tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 lahan sawah justru meningkat rata-rata 371 Ha (0,45 %) dalam setahun karena peralihan dari lahan holtikultura ke sawah (terjadi di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem). Dari sisi Regulasi yang mengacu pada UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Provinsi Bali telah ditetapkan PERDA No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009 – 2029. Dalam PERDA No. 16 Tahun 2009 dimaksud antara lain telah ditetapkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Bali ditetapkan sekurang-kurangnya 90 % sejak tahun 2009 sampai dengan 2029, artinya dalam jangka waktu 20 tahun ke depan alih fungsi lahan pertanian hanya di tolelir sebesar-besarnya 10 %. Terkait dengan penyediaan pangan pokok khususnya beras di Provinsi Bali dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan menggunakan angka konsumsi beras per kapita per tahun masyarakat Bali 116 kg (hasil SUSENAS tahun 2005). Sampai dengan saat ini Bali masih surplus beras rata-rata dalam setahun >80.000 ton, dimana rata-rata produksi beras di Bali dalam setahun adalah > 530.000 ton dan kebutuhannya < 450.000 ton. 2. Dalam menjaga stabilitas haga beras, dilaksanakan beberapa program yaitu : menyediakan dana talangan pembelian gabah petani agar harga gabah petani tidak jatuh pada saat panen raya (melindungi petani selaku produsen) yang dibiayai oleh dana APBD Provinsi, sedangkan untuk mengatasi naiknya harga beras pada saat tidak musim panen maka Drive BULOG akan menyalurkan Raskin dan atau melaksanakan Operasi Pasar (OP) Dalam mempermudah aksesibilitas pangan bagi penduduk, disamping di tempuh melalui upaa peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan secara merata di seluruh wilayah, juga dilaksanakan program pengembangan diversivikasi menu, yaitu menyediakan pangan sumber karbohidrat non beras lainnya seperti palawija, serta penyediaan pangan lain (pangan hewani, sayur, buah-buahan dan lain-lain) yang mencukupi sebagaimana ketentuan dalam sistim Pola Pangan Harapan (PPH). Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ir. Made Putra Suryawan. “Jadilah Petani dengan Mental Pemburu!“, kata mas Bambang Lare Solo ketika memberi pencerahan pada para peminat ilmu minum teh di Agri Park Bogor. Acara tunggal sharing ilmu ngeteh ini memang menjadi acara inti pertemuan para alumni UGM yang berkumpul bersama dalam rangka mempererat tali silaturahmi antar angkatan dan antar fakultas. Dalam paparannya, mas Bambang Lare Solo tidak hanya bercerita tentang aneka rupa teh, yang harganya bisa sampai puluhan juta, tapi juga bercerita tentang perlunya puny amental sebagai pemburu. Pekerja, diumpamakan sebagai petani oleh mas Bambang dan wirausahawan diumpamakan sebagai pemburu. Pekerja selalu pasti dalam menerima gaji, seperti petani yang jelas tahu kapan memanen tanamannya. Sementara itu pemburu serba tidak jelas, apakah akan pulang membawa buruan atau pulang dengan tangan hampa. Petani yang dimaksud adalah petani penggarap yang bekerja kepada tuan tanah. Perumpamaan ini sangat menarik bagiku. Meskipun tidak tepat benar, tetapi sangat mudah dipahami betapa kita kadang lebih suka menunggu datangnya rejeki dan bukannya menjemput rejeki. Pada masa tuanya, maka muncul hantu pensiun di kalangan petani. Tenaganya sudah tidak dibutuhkan sementara itu dia masih perlu mencari rejeki, minimal untuk mempertahankan hidupnya. Keahliannya hanya bertani dan tidak ada keahlian dalam berburu. Sementara itu pemburu juga diberi nasehat oleh mas bambang. Bahwa kalau berburu kelinci, maka jangan kebanyakan kelinci yang diburu. Bisa-bisa tak satupun kelinci yang didapat. Fokus dan burulah seekor demi seekor. Tamsil ini tentu tidak tepat benar dan bahkan ada yang bisa mendebatnya semalam suntuk, tetapi aku lebih suka mengambil makna dari tamsil ini. Lupakan makna negatip dan temukan nilai positip dari tamsil ini. Indahnya masa pensiun dalam bisnis teh sudah dirasakan oleh mas Bambang. Kuncinya harus fokus dan punya keunikan tersendiri dalam menjalankan bisnis. “Passion dalam berbisnis sangat penting, tanpanya, maka bisnis akan berjalan seperti tanpa nyawa. Pasti akan jauh bedanya dengan bisnis yang berjalan penuh ruh” Bagaimana mengelola passion, ada beberapa pointg penting yang harus diketahui : 1. Googling 2. Reading 3. Writing 4. Networking 5. Mencari mentor 6. Personal Branding Intinya, harus haus ilmu, terus belajar dengan memanfaatkan berbagai macam sarana maupun prasarana, terus berbagi baik melalui tulisan maupun jalinan pertemanan (networking), mencari orang yang dapat dijadikan mentor dan tidak bosan untuk melakukan personal branding. Contoh personal branding, misalnya menulis dalam sebuah blog dengan fokus pada suatu bahasan, misalnya teh. Jangan campuri dengan hal-hal yang lain, karena akan membuat tulsian kita menjadi seperti koran atau majalah. Hilang kekhasan kita dan personal branding akan kurang berhasil. Mas Bambang menulis dalam presentasinya sebagai berikut tentang personal branding : Personal Branding Merupakan sebuah pencitraan pribadi yang mewakili serangkaian keahlian suatu ide cemerlang, sebuah sistem kepercayaan dan persamaan nilai yang dianggap menarik oleh orang lain. Personal Branding adalah segala sesuatu yang ada pada diri anda yang membedakan dan menjual, seperti pesan anda, pembawaan diri dan taktik pemasaran (Kupta by Silih Agung Wisesa) Contoh personal branding juga telah diterapkan di blog ini. Meskipun artikelnya bermacam jenis, tapi tetap ada benang merah yang menghubungan antara kegiatan BISNIS, Mie Sehati – Testimoni dan maupun semangat bersinergi ala Tangan Di Atas. Resep umum personal branding adalah 3 jurus sakti, yaitu : 1. Jadilah yang pertama 2. Jadilah yang berbeda 3. Jadilah yang lebih baik Sepulang acara ngeteh bersama ini, tetap saja yang terngiang di kepalaku adalah kalimat penting dari mas Bambang : “Jadilah Petani dengan Mental Pemburu”. Suatu saat kita pasti jadi PEMBURU, entah kapan, untuk itu mulailah belajar berburu mulai dari sekarang ! Persaudaraan antara Owner Teh Lare Solo Bogor dan Mie Sehati Jogja 209 views Posts Related to Jadilah Petani dengan Mental Pemburu • Kisah Bijak (1) Pagi ini membaca pesan yang masuk di kotak surat dan aku menemukan tulisan yang pernah beberapa kali kubaca tapi rasanya masih enak untuk dibaca lagi. ... • Langkahkan kakimu Penulis Bapak Bambang Suharno Buku ini belum penuh kubaca habis, gaya bahasa penyampaiannya sangat mudah sekali di cerna. Konsep yang disampaikan sepertinya cukup baik jika ... • Akhirnya Mie Sehati juara Apresiasi Blogger dari ACER ON|OFF 2011 Sesaat sebelum diumumkan pemenang ajang Apresiasi Blogger dari Acer dalam acara ON|OFF 2011, aku hanya bisa berdoa semoga yang terbaik yang memenangkan ajang itu. Aku ... • Berburu Jamur Apa yang menjadi kelebihan dari mie ayam Sehati | Perto Group? Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa mie sehati ini punya kelebihan di kualitas rasanya yang ... • Menentukan lokasi usaha (apapun bisnisnya) Minggu lalu, juragan Butik Baju POETI mampir ke warung mie sehati dan menyempatkan menginap satu hari di Jogja. Banyak hal yang bisa didapat dari pak ...

Sabtu, 05 Mei 2012

hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku bisnis

BAB I PENDAHULUAN Minimnya sosialisasi produk undang-undang yang dihasilkan pemerintah menjadikan masyarakat konsumen tak memahami hak dan kewajibannya. Akibatnya, hak konsumen rentan dilanggar oleh pelaku usaha dalam transaksi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan-Sumut Abu Bakar, kepada MedanBisnis, Minggu (12/6), di Medan mengatakan, dalam kasus-kasus yang terkait dengan layanan terhadap konsumen, masih banyak terjadi ketimpangan dalam proses perlindungan terhadap hak konsumen yang sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang. Dicontohkannya, UU Rumah Sakit No 44/2009 yang menjamin masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan ketika datang ke rumah sakit, seperti halnya korban kecelakaan yang berhak mendapatkan perawatan terlebih dahulu. B. Tujuan Memberikan contoh kasus pelanggaran Hak Konsumen BAB II PEMBAHASAN Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket). Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah. Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan. BAB III PENUTUP 1.KESIMPULAN Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal). Tidak cukup bagi pemerintah piawai dalam membuat suatu undangundang untuk melindungi konsumen dan publik secara luas, tapi kemudian memble dalam pengawasan serta penegakan hukumnya. SUMBER PEMBAHASAN : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/06/13/39325/ylki_sosialisasi_uu_minim_hak_konsumen_rentan_dilanggar/#.T5fjltlBkYk http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/61 http://www.ylki.or.id/anatomi-pengaduan-konsumen-2011.html

sejarah hukum di indonesia

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang salah satu kegunaan sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal di atas merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan yang diahadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika, jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat.Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut. 1.2 Rumusan Masalah Mayoritas masyarakat Indonesia hanya menerima hukum hukum yang berlaku di Indonesia tanpa mengetahui sejarah hukum di Indonesia. Hal ini yang membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melanggar hukum yang ada atau tidak mempunyai kesadaran akan hal tersebut karena tidak memahami prose-proses atau sejarah pada masa lampau. 1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui sejarah hukum di Indonesia 2. Memahami sejarah hukum di Indonesia BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Sejarah Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Adapun ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia Pengetahuan sejarah meliputi pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari ilmu budaya (humaniora). Akan tetapi, kini sejarah lebih sering dikategorikan ke dalam ilmu sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis. Ilmu sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan pada masa lalu. Ilmu sejarah dapat dibagi menjadi kronologi, historiografi, genealogi,paleografi, dan kliometrik. 2.2 Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. 2.2.1 Bentuk Hukum Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. ● Hukum pidana Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis) ● Hukum perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: 1. Hukum keluarga 2. Hukum harta kekayaan 3. Hukum benda 4. Hukum Perikatan 5. Hukum Waris ● Hukum acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. 2.3 Pembagian Hukum ∴ Pembagian Hukum Menurut Sumbernya. 1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan. 2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun. 3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain. 4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim. ∴ Pembagian Menurut Berlakunya 1. Hukum tak tertulis 2. Hukum tertulis ∴ Menurut Tempat Berlakunya 1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara. 2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional. 3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain. 4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya. ∴ Menurut Waktu berlakunya : 1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu. 2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang. 3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia. ∴ Menurut Cara Mempertahankannya 1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. 2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil. ∴ Menurut Wujudnya 1. Hukum Obyektif. 2. Hikum Subyektif. ∴ Menurut Isinya 1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain. 2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat. BAB III PEMBAHASAN 3.1 Sejarah hukum Indonesia Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. (Sudarsono, hal. 261). Demikian juga hal yang senada diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dalam pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah Hukum (Jakarta 1-3 April 1975) dimana dinyatakan bahwa : “Perbincangan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakatbangsa kita” (Soerjono Soekanto hal, 9). Apa yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain dari pada pertelaahan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridis dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum. Dahulu sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak; bukan mati, melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu perobahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambungmenyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah. (Van Apeldroon, hal. 417). Misalnya saja penelitian yang dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu : 1. Masa 1945-1950 2. Masa Undang-undang Dasar Sementara 1950 3. Masa 1959-1966 4. Masa 1966 - sekarang Penetapan tersebut disertai analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut. Mempelajari sejarah hukum memang bermanfaat, demikian yang dikatakan Macauly bahwa dengan mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh : ia meluaskan penglihatan, memperbesar pandangan hidup kita. Juga dengan membuat perjalanan di negeri-negeri asing, sejarah mengenalkan kita dengan keadaan-keadaan yang sangat berlainan dari pada yang biasa kita kenal dan dengan demikian melihat, bahwa apa yang kini terdapat pada kita bukanlah satu satunya yang mungkin. (Sudarsono, hal. 254). Sebagai contoh adalah “ Misi Rahasia Tsar Peter”. Banyak sedikit, kita manusia semuanya condong menerima yang ada sebagai yang sewajarnya, juga dengan tiada kita sadari kita semua dikuasai oleh waktu yang lalu. Karena dilahirkan dalam sesuatu waktu, dalam sesuatu negara dan dalam sesuatu lingkungan, sedari kecil kita sama sekali biasa pada pelbagai pandangan dan pada pelbagai keadaan, sehingga biasanya timbul pada kita pertanyaan, apakah hal-hal tersebut ada sebagai mestinya? (Van Apeldroon, hal. 420). Penyelidikan sejarah membebaskan kita dari prasangka-prasangka, ia menyebabkan bahwa kita tidak begitu saja menerima yang ada sebagai hal yang demikian melainkan menghadapinya secara kritis. Makin sedikit kita mengenal waktu yang lalu, makin besar bahayanya kita dikuasainya. (Van Apeldroon, hal. 421). Sebagai contoh : “Tinjauan ulang sejarah serangan umum 1 Maret dan G. 30 S. PKI (Waspada, 3 Oktober 2000). Penelitian sejarah pada umumnya dilakukan terhadap bahan-bahan tertulismaupun tidak tertulis yang biasanya dibedakan antara bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan primer, antara lain : 1. Dokumen, yaitu arsip, surat-surat, memoranda, pidato, laporan, pernyataan dari lembaga-lembaga resmi. 2. Bahan tertulis lain seperti catatan harian, laporan-laporan hasil wawancara yang dilakukan dan dibuat oleh wartawan. 3. Gambar-gambar atau potret 4. Rekaman. Data suplementer pada bahan-bahan primer adalah antara lain : Oral Story dan Folk Story (khususnya yang tidak tertulis), kemudian benda-benda hasilpenemuan arkeologis, bekas kota dan lain sebagainya. Kemudian bahan-bahan sekunder : 1. Monograp 2. Bahan tertulis yang berupa bahan referensi 3. Ilmu-ilmu pembantu terhadap sejarah, misal : epigrafi, yaitu seloka atau sajak yang barisnya tidak banyak dan mengandung sindiran serta numismatis yaitu ilmu tentang maka uang. Bahan-bahan tersebut dapat dimanfaatkan melalui beberapa tahap sebelum benarbenar menjadi sumber data sejarah. Penggolongan bukti-bukti tersebut tidak mutlak, bukti-bukti tersebut harus dilihatdengan kritis. Peneliti harus bertanya apakah bukti tersebut asli dan isinya dapatdipercayai, karena metode sejarah menggunakan akal yang teratur dan sistematis. Sebagai ilmu sosial dan ilmu budaya, sejarah menelaah aktivitas manusia dan peristiwa-peristiwanya yang terjadi pada masa lalu dalam keitannya dengan masa kini. Sebagai ahli sejarah, tidak harus puas dengan deskripsi saja dan harus berusaha untuk memakainya serta bagaimana prosesnya yang pusat perhatiannya adalah uniknya dan khasnya peristiwa-peristiwa tersebut. Pada sejarah hukum umum yang menjadi ruang lingkupnya adalah perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu. Objek khususnya adalah sejarah pembentukan hukum atau pengaruh dari sumbersumber hukum dalam arti formil pada peraturan-peraturan tertentu. Paradigma yang digunakan sebagai kerangka dasar penelitian adalah sumbersumber hukum dalam arti formil yang mencakup : 1. Perundang-undangan. 2. Hukum kebiasaan. 3. Yurisprudensi. 4. Traktat. 5. Doktrin. Masing-masing sumber tersebut ditelaah perkembangannya serta pengaruhnya terhadap pembentukan hukum (rechtvorming). Penelitian dapat dilakukan secara menyeluruh dan juga dapat dibatasi pada suatu sumber tertentu. BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum. Daftar Pustaka 1. Dr. Soerjono Soekanto, SH.MA, 1986, Pengantar Sejarah Hukum, Bandung, Alumni. 2. Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldroon, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Pradnya Paramita. 3. Drs. Sudarsono, SH.M.Si, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rineka Cipta. 4. Prof. Warsani, SH, 2001, Bahan Kuliah 5. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

bagaimana pengakuan hukum untuk hak kebendaan atau hak milik

PENDAHULUAN Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia senantiasa mengadakan hubungan-hubungan hukum seperti mengadakan transaksi-transaksi ataupun perjanjian-perjanjian yang bertujuan untuk memperoleh sesuatu barang. Dalam pandangan hukum barang atau benda dapat dikategorikan atas barang atau benda bergerak, barang atau benda tidak bergerak dan barang atau benda tak bertubuh atau tak berwujud. Dalam mengadakan transaksi atau perjanjian yang bertujuan untuk memperoleh sesuatu barang atau benda tersebut sudah seogianya haruslah dibuat sesuai dengan hukum agar perbuatan tersebut sah secara hukum sehingga perolehan dan kepemilikan atas barang atau benda itu sah menurut hukum. Dalam perjanjian yang bermaksud untuk memperoleh sesuatu barang atau benda tersebut akan diikuti dengan perbuatan berupa menyerahkan dan menerima atas sesuatu barang atau benda di antara kedua belah pihak perbuatan mana dalam hukum disebut penyerahan atau levering. PERMASALAHAN Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap. Asas Hukum Tentang Benda Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan). Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UNDANG-UNDANG Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda. Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang. Tentang Perikatan Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena Undang-Undang dan karena Persetujuan. Perikatan yang timbul karena Undang-Undang : Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum. Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang. Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian : Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari : Perbuatan yang melanggar hak orang lain. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain. Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi : Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban. Schade adalah kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu. Interessen adalah bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu. Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi : Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian. Asas Hukum Perikatan Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS) Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan. Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia : a. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata b. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang c. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata) d. Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Tentang hak-hak kebendaan : a. Bezit : Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. b. Eigendom :Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak) c. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain : Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. d. Pand dan Hypotheek : Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. e. Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage): Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang. f. Hak reklame : Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari. PENUTUP : Dari sini saya simpulkan bahwa hak kepemilikn hukum di atur sedemikan rupa oleh perintah. Yang mana di tuliskan di Pasal 1365 KUHS, tentang hak kepemilikan / hak kebendaan / hak eigendom. NAMA : LESTARI DWI JAYANTI KELAS : 2 EB 19 NPM : 24210004 REFERENSI : ASPEK HUKUM DALAM BISNIS ( NELTJE F.KATUUK) http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27316/4/Chapter%20I.pdf http://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/hak-kebendaan/ http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perdata/

bagaimana perusahaan perusahaan yang melanggar aspekhukum dilihat dari etika dan moral

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Akhir-akhir ini bermunculan berbagi kasus perusahaan yang melanggar aspek hukum. Maka dari itu dibuatlah tulisan ini untuk merangkum kasus-kasus yang terjadi. 1.2 Tujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang melaggar aspek hukum dan etika moral. Dan untuk melengkapi tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hukum dan Etika Moral Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Hukum pidana Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis) Hukum perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: Hukum keluarga Hukum harta kekayaan Hukum benda Hukum Perikatan Hukum Waris Hukum acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum. Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satu maknanya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus lebih penting – etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek. Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS • Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum. • Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi. • Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang • Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat. Sumber Referensi : 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 2. http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf 3. Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.

menurut anda siapa yang menentukan kehalalan makanan dari segi aspek hukum ekonomi

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Penentuan Label halal di era zaman seperti saat ini susah sekali untuk menentukan nya. Kita harus pintar-pintar memilih makanan yang memiliki label halal resmi dari pemerintah. Mungkin dari sekian banyak makanan yang di jual, hanya beberapa % saja yang memiliki izin resmi label halal dari pemerintah. Kita tidak boleh terkecoh dengan bungkus makanan luar nya saja, tetapi harus lebih detail lagi dalam mengecek komposisi makanan tersebut. Jika kita tidak mengetahui komposisi maupun label halal dalam makanan atau minuman akibat nya akan fatal. Terlebih lagi dalam islam yang mengharamkan umatnya menjalankan apa yang telah di larang oleh ALLAH SWT. Dan inilah yang akan saya bahas lebih jauh lagi dalam tulisan ini. Yaitu Label Halal dari Segi Ekonomi. BAB II PEMBAHASAN Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan. Isu Produk halal pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasian kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Umat Islam sangat berhati-hati dalam memilih dan membeli pangan dan produk lainnya yang diperdagangkan. Mereka tidak akan membeli barang atau produk lainnya yang diragukan kehalalannya. Masyarakat hanya mau mengkonsumsi dan menggunakan produk yang benar-benar halal dengan jaminan tanda halal/keterangan halal resmi yang diakui Pemerintah. Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam. Sertifikasi dan penandaan kehalalan baru menjangkau sebagian kecil produsen di Indonesia. Data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada tahun 2005 menunjukkan bahwa tidak lebih dari 2.000 produk yang telah meminta pencantuman tanda halal. Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan bahwa permohonan sertifikasi halal selama 11 tahun terakhir tidak lebih 8.000 produk dari 870 produsen di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, bahan pangan diolah melalui berbagai teknik pengolahan dan metode pengolahan baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga menjadi produk yang siap dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat di seluruh dunia. Sebagian besar produk industri pangan dan teknologi pangan dunia tidak menerapkan sistem sertifikasi halal. Disamping jaminan pangan baik, pemberian jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Hukum halal pangan bagi umat Islam sebetulnya tidak hanya merupakan doktrin agama saja tetapi terbukti secara ilmiah adalah baik, sehat dan dapat diterima akal (Scientifically sound), jadi pangan baik dan halal, bermanfaat dan baik untuk semua umat manusia. BAB III PENUTUP Kesimpulan Kesimpulan yang dapat di ambil ialah yang berhak menentukan label halal atau tidak nya suatu jenis makanan atau minuman ialah pemerintah tepatnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena jenis makanan atau minuman sebelum di konsumsi oleh konsumen harus memiliki label halal terlebih dahulu. Jika tidak akan membahayakan kesehatan para konsumen. Terlebih lagi di negara kita yaitu Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yang mengharamkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang telah dilarang oleh ALLAH SWT. Dan jaminan halal akan meningkatkan daya saing produk pangan lokal Indonesia terhadap produk-produk impor yang tidak mendapatkan sertifikat halal. Sumber : http://www.mediasriwijaya.com/2012/04/label-halal-antara-syariah-politik-dan.html

aspek tulisan halal dilihat dari segi hukum ekonomi

BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pada saat ini masih banyak orang yang masih terkecoh dengan label halal yang ditampilkan oleh produsen usaha makanan, tulisan halal membuat orang yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah jelas kehalalannya. Jangan kan konsumen, produsen pun kadang tidak tau memilih produk mana yang sudah halal ataupun tidak halal, dan masih ada yg berpikir kalau terdapat tulisan arab di kemasan produk tersebut pasti halal. Padahal tulisan arab tersebut hanya menjelaskan tentang komposisi makanan yang terkandung didalamnya. Jadi tulisan halal yang mengatakan produk tersebut halal juga tidak menjamin ? sungguh hal inilah yang membuat pro dan kontra timbul dikalangan produsen, sejak akan dibahas nya RUU halal. Sertfikat halal mereka anggap akan menambah biaya, sehingga membuat nilai produk akan tinggi. dilema tentunya bagi pengusaha juga para umat islam atau muslim, jadi bagi kalangan pengusaha dan para umat muslim, ketika konsumen juga paham dan mengerti bahwa label halal yang sah menjamin kehalalan produk harga lebih mahal sedikit tentu tidak jadi masalah, konsumen akan tetap berupaya membeli lebih untuk sebuah keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi makanan tersebut. BAB II PEMBAHASAN Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Contohnya dalam sebuah produk makanan mencantumkan logo halal secara mencolok. Tetapi setelah dilakukan klarifikasi, produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari siapapun. Tidak ada kejelasan, apakah ia benar-benar halal atau tidak. Masyarakat yang peduli halal dan hanya melihat kemasan luarnya akan tertipu karena menganggapnya sebagai produk halal.Hal tersebut terjadi karena kita belum menerapkan logo halal standar yang berlaku bagi produk-produk yang telah bersertifikat halal. Di pasaran produsen dapat dengan sesuka hati mencantumkan logo halal dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat, ada yang datar, ada yang bertuliskan huruf Arab, ada pula yang bertuliskan huruf latin. Selama tidak ada sturan main tentang label dan logo halal standar, memang tidak ada yang bisa disalahkan. Semuanya benar menurut aturan pelabelan di Indonesia. Tetapi dengan tiadanya logo standar tersebut, konsumenlah yang dirugikan. Mereka sulit membedakan produk mana yang telah bersertifikat halal dan mana yang tidak. Di beberapa negara, logo standar ini telah diterapkan dengan baik. Di Malaysia misalnya, mereka punya logo halal khas sebagai tanda bahwa suatu produk telah disertifikasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Logo Halal Malaysia itu berbentuk bulat dengan bingkai segi enam, serta tulisan halal dan tulisan Malaysia. Produk yang memasang logo itu berarti sudah dijamin kehalalannya oleh JAKIM. Masyarakat dapat membedakannya dengan mudah. Secara hukum produsen dan konsumen merasa terlindungi dengan logo halal standar tersebut. Hanya produsen yang benar-benar halal (disertifikasi oleh lembaga yang berwenang) saja yang berhak menggunakan logo itu. Siapapun yang menggunakan logo tanpa sepengetahuan lembaga yang berwenang bisa dituntut secara hukum. Pengusaha yang benar-benar berproduksi secara halal akan merasa aman dan terlindungi oleh logo tersebut. Sebaliknya perusahaan yang nakal tidak bisa berbuat seenaknya dengan mencantumkan logo tersebut, karena akan berhadapan dengan hukum. Konsumen juga menjadi semakin nyaman dan mudah dalam memilih produk-produk yang halal. Mereka tidak harus melihat daftar produk bersertifikat halal, karena dengan mudah dapat dilihat pada kemasan. Makanan dengan logo halal standar menunjukkan kepastian kehalalan yang dijamin oleh lembaga sertifikasi yang sah. Pemberlakuan logo halal standar ini juga terjadi di beberapa negara lain, seperti Singapura, Thailand, Philipina, Amerika dan lain-lain. Logo halal ini terkait erat dengan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Seperti Islamic Food and Nutritious Council of America (IFANCA) yang mengeluarkan sertifikat halal di kawasan Amerika Utara, mensyaratkan logo "croissant M" sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi. Demikian juga dengan Halal Food and Feed Foundation (HFFF) dari Belanda yang mensyaratkan logo halal dengan gambar khas menyerupai bukit dengan bulan sabit dan tulisan halal pada produk-produk yang disertifikasinya. Dengan demikian dengan sekali lihat, konsumen akan lebih mudah mengenali produk-produk yang disertifikasi halal tersebut. Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, rupanya belum bisa menerapkan logo standar yang berlaku secara nasional. LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia sudah mengusulkan pemberlakuan logo halal standar sejak beberapa tahun yang lalu. Logo tersebut dengan mencantumkan lambang MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat halal. Entah mengapa, usulan tersebut belum bisa diberlakukan secara nasional. Izin pencantuman label makanan memang tidak dimiliki oleh MUI. Lembaga nonpemerintah ini hanya sampai kepada sertifikat halal. Secara teknis, izin tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan yang masih berlaku saat ini dalam pencantuman logo halal adalah diberikan kebebasan kepada pihak produsen untuk mendisain sendiri logo halal yang ingin dipasangnya. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan logo yang sama dan standar. Jika sudah ada beberapa produsen yang menggunakan logo halal MUI, dengan mencantumkan nomor sertifikatnya, itu adalah semata-mata inisiatif dari pihak produsen sendiri. Kalangan konsumen sendiri sebenarnya sangat menginginkan adanya logo halal standar ini. Nur Bowo dari Yayasan Halal Watch menekankan perlunya sesegera mungkin pemberlakuan logo halal standar yang berlaku secara nasional. "Sehingga kami tidak harus membawa daftar produk bersertifikat halal setiap kali belanja, melainkan cukup melihat logo halal standar tersebut, sehingga lebih mudah," ujarnya. Selama ini konsumen merasa kesulitan dalam memilih produk bersertifikat halal, karena logo halal yang dimiliki produsen tidak seragam. Bahkan ada juga produk yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikat halal. BPOM sendiri, melalui Sukiman Umar Said, Direktur Inspeksi Dan Sertifikasi Pangan juga menganjurkan agar segera diberlakukannya logo halal standar ini. Karena pada dasarnya BPOM sendiri juga ikut dimudahkan dalam pengawasan di lapangan. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari penjelasan di atas tentang arti halal juga aspek tulisan halal dalam segi ekinomi , kita dapat mengetahui bahwa kata halal itu sendiri penting .dalam mengonsumsi makannan yang halal juga bagi ekonomi kita masing-masing. Dan dari penjelasan di atas kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan. REFERENSI : forumhalal.wordpress.com/2011/10/11/dibalik-label-halal/ http://id.wikipedia.org/wiki/Halal http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/18/21235-saatnya-logo-halal-standar

DEFINISI ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT A. PENGERTIAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Apasih antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat? Kita akan bahas disini. Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan >> Untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. ~>* Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu. Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya : 1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat. 2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten. 3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya. 4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya. Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu. Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis. Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik. SUMBER : · aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha · 0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha · salvatore, ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke empat. Jakarta:Erlangga

PENGERTIAN A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang

1.1 PENGERTIAN A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 1.2 PRINSIP HAKI 2 a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) 3 Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. 4 b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) 5 Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. 6 c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) 7 Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. 8 d. Prinsip Sosial (The Social Argument) 9 Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. 1.3 KLASIFIKASI Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu : 1. Hak Cipta ( copyrights ) 2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights ) 1. Hak Cipta ( copyrights ) Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta. A. Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. B. Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: a) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) b) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights ) Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1). b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3) c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6) e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2) f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2) Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3) Sumber : http://yuarta.blogspot.com 1.4 RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang (Trade Secret). Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh: rahasia dari formula Parfum. Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. (3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam berita Resmi Rahasia Dagang. 1.5 CAMPURAN 1. Hak Kekayaan Industri Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. 2. Hak Cipta Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi. 3. Paten Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 4. Merek Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik. 5. Desain Industri Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan. 6. Indikasi Geografis Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 7. Rahasia Dagang Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan. 8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut. Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya. Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis. Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994. Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia. Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu: 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual 2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual 3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri 4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO 5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya. Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan. Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.