TRIYAS JUWITA SARI
26210992
4eB19
KODE ETIK PELANGGARAN DI SEKELILING
( GLOBAL )
A. Perilaku Terpuji
Ada dua konsep dalam ajaran agama islam yang harus ditegakkan yakni hablun minallah ( hubungan manusia dengan ALLAH swt ) dan hablun minan nas ( hubungan manusia dengan sesama ). Kita sebagai makhlik sosial yang saling membutuhkan, untuk itu dalam pergaulan hidup dalam berusaha untuk selalu berperilaku terpuji. Sebab pada hakikatnya sikap terpuji akan menghantarkan kita menuju kesuksesan hidup dan keharmonisan pergaulan antar sesama manusia.
1. Adab Berpakaian
Seorang pelajar muslim/muslimah yang sopan dan santun pasti selalu memperhatikan tatacara berpakaian yang rapi dan menutup aurat. Kita diwajibkan menutup aurat setelah kita baligh ( dewasa ), islam sangat mulia karena memperhatikan semua apa yang menjadi kebaikan umatnay, termasuk dalam hal berpakaian.
a. Islam Mengatur dalam Berpakain
Islam mewajibkan kepada setiap muslim untuk menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya dan sesuai dengan fitrahnya akan malu dam merasa rendah jika auratnya itu terbuka. Dengan demikian, akan berbedalah manusia dengan makhluk yang lain.
Ketentuan secara umum dalam hal pakaian untuk laki-laki dan perempuan ialah tidak boleh berlebih-lebihan atau untuk kesombongan. Adapun khusus untuk perempuan ialah haram memakai pakaian yang ketat membentuk tubuh dan kain tipis yang dapat menampakkkan kulit. Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh yang sangat khusus sehingga dapat menimbulkan fitnah. Hal yang demikian ini dikatakan merasa berpakaian tetapi telanjang. Pakaian meraka tidak berfungsi menutup aurat, sehingga keluar dari tujuan pakaian dalam pandangan islam.
Lalu bagaimanakah bentuk atau cara berpakaian yang dapat berfungsi menutup aurat yang dapat dijadikan sebagai pakaian wanita islam ?
Dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab (33) ayat 59, Allah swt, telah memberikan bentuk dan cara berpakaian yang adapat dijadikan sebagai pakaian wanita islam, yaitu yang disebut jilbab. Jilbab ialah baju kurung yang lapang dan panjang. Firman Allah swt, dalam Surah Al-Ahzab ayat 64 yang artinya :
“ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “ Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, “ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga nmereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. “
( Q.S Al Ahzab (33) : (59).
Demikianlah Allah swt, telah mendesain model pakaian yang aman, femnin, yang mudah dikenali kewanitaannya. Pakaian terhormat untuk wanita yang ingin terhormat. Maka tinggal perempuan-perempuan muslimah sendiri yang menentukan, apakah meraka akan mengambil jilbab sebagai pakaian terhormat mereka?
Adapun masalah pakaian yang berlebihan-lebihan dan untuk kesombongan yang telah disebut sedikit di muka, bahwa yang dimaksud dengan berlebih-lebihan ialah melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Sementara yang dimaksud kesombongan ialah erat sekali dengan masalah niat dan hati. Dengan demikian, apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dalam menunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah swt membenci orang yang sombong dan bermegah-megahan.
“ Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri “ ( Q.S Al Hadid (57) : (23).
b. Fungsi Pakaian
Fungsi utama pakaian ini dapat kita lihat pada Q.S Al. A’raf (7) : 26 yang artinya :
“ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan . Dan pakaian taqwa itulah yang palaing baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat “
Berdasarkan ayat di atas kita bisa mengerti bahwa fungsi utama pakaian adalah sebagai penutup aurat dan perhias diri secara wajar. Yang dimaksud penghias diri adalah ketika kita memakai pakaian, maka kita akan menjadi terhormat, bila dibandingkan dengan makhluk lain yang tidak berpakaian. Penghias diri bukanlah berujuan agar orang lain tertarik kepada kita, bukan untuk menarik perhatian, mengundang syahwat orang lain.
Adapun fungsi pakaian adalah :
1. Penutup aurat
2. Sebagai pelindung tubuh
3. Sebagai perhiasan
4. Menghindari dari gangguan iblis dan setan, dan
5. Berpakaian merupakan ibadah kepada Allah swt
c. Syarat Berpakaian
Meskipun secara bentuk bisa beragam, namun pada prinsipnya dalam berbusana atau berpakaian harus memenuhi syarat sebagaimana yang dikemukakan Nashiruddin Al Bani dalam buku “ Jilbab Al mar’ah Al Muslimah fi Al Kitab wa As Sunnat “
sebagai berikut :
1. Menutupi seluruh badan (aurat) selain yang dikecualikan ayrat laki-laki adalah bagian tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat perempuan adlah seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan. Perhatikan Q.S An-Nur (24) : 31 yang artinya : “ Katakanlah kepada wanita yang beriman : “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menanpakkkan perhiasannya, kecuali ynag (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasaannya kecuali kepada suami meraka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka milliki, atau pelayan-pelayan laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasab yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
2. Bukan sebagai perhiasan yang membangkitkan syahwat.
3. Kainnya harus tebal, tidak transparan atau tipis.
Dalam hadis dikatakan yang artinya : “ Ada dua golongon dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu : Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam). Dan perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung keada perbuatan maksiat, rambut sebesar punuk unta. Meraka itu tidak akan bisa masuk surga dan tidak akam mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian “ (H.R Muslim)
4. Longgar (tidak ketat), sehingga tidak dapat mengggambarkan lekuk-lekuk tubuh.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
6. Lebih baik tidak memakai wangi-wangian jika memang bau badan tidak menimbulkan fitnah dalam pergaulan. Jika di khawatirkan bau badan tersebut menimbulkan fitnah, maka boleh memakai wangi-wangian secukupnya, asalkan tidak berbau keras.
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8. Tidak untuk mencari popularitas.
^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar