Senin, 24 Maret 2014

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


                                              PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


A. Perkembangan
Setiap Negara memiliki standard dan praktek akuntansi yang berbeda-beda yang merupakan hasil dari dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah,kelembagaan, danbudaya. Ada delapan faktor berikut ini yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya ( faktor kedelapan berikut ini ) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti Amerika
Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindunganbagi para peminjam.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.



3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selam Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkanPlan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setalah berkhirnya Perang Dunia II.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam penghitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereke dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yangtidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan Praktik akuntansi yang sangat rumit(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.



8. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) :
1. Individualisme.
2. Jarak kekuasaan. .
3. Penghindaran ketidakpastian.
4. Maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi, Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansiyang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
1. Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus optimisme: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
4. Kerahasiaan versus transparansi: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
B. KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
1. Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
2. Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2. Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3. Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)



Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.

AKUNTANSI DALAM PRESPEKTIF GLOBAL

                                           AKUNTANSI DALAM PRESPEKTIF GLOBAL


Jika dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi adalah suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Sedangkan jika dilihat dari segi perspektif pemakai, dengan adanya akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. Jadi, akuntansi merupakan alat komunikasi. Oleh karena itu akuntansi disebut sebagaii bahasa bisnis.
Peran akuntansi berbeda antar negara. Perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi cara interpretasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.

Terdapat dua tipe akuntansi, yaitu:
•              Akuntansi manajemen, digunakan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen dalam melaksanakan fungsi-fungsi perencanaan dan pengendalian serta pengambilan keputusan yang terkait dengan operasi perusahaan.
•              Akuntansi keuangan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakai eksternal akan informasi keuangan yang terkait dengan perusahaan yang bersangkutan.


Ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi ke dalam dimensi internasional yang terus berkembang, yaitu:

1.      Faktor Lingkungan berfikir secara global ketergantungan perekonomian pasar modal global
¬    perusahaan multinasional operasi internasional yang menguntungkan teori yang tidak memadai kompetensi manajemen internasional rintangan akuntansi pendapatan dan rasio yang tidak dapat diperbandingkan kebutuhan akan standar internasional menara akuntansi
beragamnya pembuatan standar ekonomi potitik dari akuntansi dunia relevance lost dari akuntansi dunia pendidikan dan riset.
2.      Internasionalisasi Disiplin Akuntansi Spesialisasi Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis akuntansi alasan historis.
3.     Internasionalisasi Profesi Akuntansi Standar laporan keuangan internasional:
•    Peraturan standar laporan keuangan internasional
•    Peraturan standar akuntansi internasional tahun
•    Interpretasi yang berasal dari komite interpretasi laporan keuangan internasional
•    SIC
•    Kerangka kerja untuk persiapan dan presentasi laporan keuangan
     Dampak diversifikasi internasional yaitu terdapat tendensi untuk melihat laba dan informasi keuangan yang lain dari perspektif yurisdiksi serta isu-isu akuntansi internasional menjadi lebih jelas ketika investor menggunakan informasi keuangan di dalam mempertimbangkan berbagai alternatif kesempatan investasi


SUMBER : http://aldiicaesar.blogspot.com/2013/04/akuntansi-dalam-perspektif-global.html

Sabtu, 11 Januari 2014

KODE ETIK PELANGGARAN DI SEKELILING ( GLOBAL )

TRIYAS JUWITA SARI
26210992
4eB19
                     
                        


                                                 KODE ETIK PELANGGARAN DI SEKELILING
                                                                             ( GLOBAL )


A.    Perilaku Terpuji

   Ada dua konsep dalam ajaran agama islam yang harus ditegakkan yakni hablun minallah ( hubungan manusia dengan ALLAH swt ) dan hablun minan nas ( hubungan manusia dengan sesama ). Kita sebagai makhlik sosial yang saling membutuhkan, untuk itu dalam pergaulan hidup dalam berusaha untuk selalu berperilaku terpuji. Sebab pada hakikatnya sikap terpuji akan menghantarkan kita menuju kesuksesan hidup dan keharmonisan pergaulan antar sesama manusia.

1.    Adab Berpakaian

     Seorang pelajar muslim/muslimah yang sopan dan santun pasti selalu memperhatikan tatacara berpakaian yang rapi dan menutup aurat. Kita diwajibkan menutup aurat setelah kita baligh ( dewasa ), islam sangat mulia karena memperhatikan semua apa yang menjadi kebaikan umatnay, termasuk dalam hal berpakaian.

a.    Islam Mengatur dalam Berpakain

    Islam mewajibkan kepada setiap muslim untuk menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya dan sesuai dengan fitrahnya akan malu dam merasa rendah jika auratnya itu terbuka. Dengan demikian, akan berbedalah manusia dengan makhluk yang lain.

    Ketentuan secara umum dalam hal pakaian untuk laki-laki dan perempuan ialah tidak boleh berlebih-lebihan atau untuk kesombongan. Adapun khusus untuk perempuan ialah haram memakai pakaian yang ketat membentuk tubuh dan kain tipis yang dapat menampakkkan kulit. Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh yang sangat khusus sehingga dapat menimbulkan fitnah. Hal yang demikian ini dikatakan merasa berpakaian tetapi telanjang. Pakaian meraka tidak berfungsi menutup aurat, sehingga keluar dari tujuan pakaian dalam pandangan islam.

    Lalu bagaimanakah bentuk atau cara berpakaian yang dapat berfungsi menutup aurat yang dapat dijadikan sebagai pakaian wanita islam ?

   Dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab (33) ayat 59, Allah swt, telah memberikan bentuk dan cara berpakaian yang adapat dijadikan sebagai pakaian wanita islam, yaitu yang disebut jilbab. Jilbab ialah baju kurung yang lapang dan panjang. Firman Allah swt, dalam Surah Al-Ahzab ayat 64 yang artinya :

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “ Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, “ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga nmereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. “
 ( Q.S Al Ahzab (33) : (59).


    Demikianlah Allah swt, telah mendesain model pakaian yang aman, femnin, yang mudah dikenali kewanitaannya. Pakaian terhormat untuk wanita yang ingin terhormat. Maka tinggal perempuan-perempuan muslimah sendiri yang menentukan, apakah meraka akan mengambil jilbab sebagai pakaian terhormat mereka?

    Adapun masalah pakaian yang berlebihan-lebihan dan untuk kesombongan yang telah disebut sedikit di muka, bahwa yang dimaksud dengan berlebih-lebihan ialah melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Sementara yang dimaksud kesombongan ialah erat sekali dengan masalah niat dan hati. Dengan demikian, apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dalam menunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah swt membenci orang yang sombong dan bermegah-megahan.

Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri “ ( Q.S Al Hadid (57) : (23).

b.    Fungsi Pakaian
Fungsi utama pakaian  ini dapat kita lihat pada Q.S Al. A’raf (7) : 26 yang artinya :
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan . Dan pakaian taqwa itulah yang palaing baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu  ingat “
     Berdasarkan ayat di atas kita bisa mengerti bahwa fungsi utama pakaian adalah sebagai penutup aurat dan perhias diri secara wajar. Yang dimaksud penghias diri adalah ketika kita memakai pakaian, maka kita akan menjadi terhormat, bila dibandingkan dengan makhluk lain yang tidak berpakaian. Penghias diri bukanlah berujuan agar orang lain tertarik kepada kita, bukan untuk menarik perhatian, mengundang syahwat orang lain.
Adapun fungsi pakaian adalah :
1.    Penutup aurat
2.    Sebagai pelindung tubuh
3.    Sebagai perhiasan
4.    Menghindari dari gangguan iblis dan setan, dan
5.    Berpakaian merupakan ibadah kepada Allah swt

c.    Syarat Berpakaian

     Meskipun secara bentuk bisa beragam, namun pada prinsipnya dalam berbusana atau berpakaian harus memenuhi syarat sebagaimana yang dikemukakan Nashiruddin Al Bani dalam buku “ Jilbab Al mar’ah Al Muslimah fi Al Kitab wa As Sunnat “
sebagai berikut :

1.    Menutupi seluruh badan (aurat) selain yang dikecualikan ayrat laki-laki adalah bagian tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat perempuan adlah seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan. Perhatikan Q.S An-Nur (24) : 31 yang artinya : “ Katakanlah kepada wanita yang beriman : “ Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menanpakkkan perhiasannya, kecuali ynag (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasaannya kecuali kepada suami meraka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka milliki, atau pelayan-pelayan laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasab yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
2.    Bukan sebagai perhiasan yang membangkitkan syahwat.

3.    Kainnya harus tebal, tidak transparan atau tipis.

    Dalam hadis dikatakan yang artinya : “ Ada dua golongon dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu : Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam). Dan perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung keada perbuatan maksiat, rambut sebesar punuk unta. Meraka itu tidak akan bisa masuk surga dan tidak akam mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian “ (H.R Muslim)

4.    Longgar (tidak ketat), sehingga tidak dapat mengggambarkan lekuk-lekuk tubuh.
5.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
6.    Lebih baik tidak memakai wangi-wangian jika memang bau badan tidak menimbulkan fitnah dalam pergaulan. Jika di khawatirkan bau badan tersebut menimbulkan fitnah, maka boleh memakai wangi-wangian secukupnya, asalkan tidak berbau keras.
7.    Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
8.    Tidak untuk mencari popularitas.

                                                                                    ^_^

Senin, 02 Desember 2013

Perkembangan terakhir dalam Etika bisnis dan profesi

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000): 1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. 2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility. 3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS. 4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). 5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. 1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi. 2. Masa Peralihan: tahun 1960-an pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis. 3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974. 4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional. 5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Sumber : http://bening-amrullah.blogspot.com/2013/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html http://vanezintania.wordpress.com/2013/01/09/tugas-4-etika-profesi-akuntasi/

Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi

Perbedaan kepentingan adalah situasi dimana seseorang kemungkinan tidak dapat menentukan point bahwa ia mungkin akan termotivasi untuk melakukan suatu tindakan dengan kepentingan berbeda dengan kepentingan yang seharusnya mereka lakukan. Terdapat beberapa tipe dari perbedaan kepentingan, seperti kenyataan, potensi, atau khayalan. Perbedaan kepentingan yang sesungguhnya ketika mengambil suatu motivasi untuk melakukan aktivitas yang tidak benar. Konflik perbedaan kepentingan potensial adalah situasi yang ada ketika terdapat kesempatan untuk suatu keuntungan menjadi bujukan untuk melakukan tindakan mendapatkan keuntungan lain. Perbedaan kepentingan imaginary/ khayalan adalah figment imajinasi seseorang. Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan. Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan “kerah putih” . Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya: 1. Etika Terhadap Saingan Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen. 2. Etika Hubungan dengan Karyawan Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan. 3. Etika dalam hubungan dengan publik Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain : a. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan b. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing. c. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan. Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya. Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat. MANAJEMEN KRISIS Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Sumber : 1. http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/ 2.http://taufiqrachmanug25.blogspot.com/2012/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Menejemen

1. Akuntansi Keuangan dan Tanggung Jawab Seorang Akuntan Keuangan Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepntingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan. Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang. Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk: a. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan. b. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI, 2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar. 2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant - Kompetensi, artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. - Confidentiality, mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. - Integrity, mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mereka. - Objectifity, mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. 3.Whistle Blowing Seringnya manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit), dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam laporan mereka. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun atasannya kepada pihak lain. 3. Whistle blowing Whistle blowing terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang telah melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum Seseorang dapat melakukan whistle blowing pada sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing karena alasan dia telah melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain). 4. creative accounting Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis : 1. Bonus Plan Hyphotesis Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi. 2. Debt Convenant Hyphotesis Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya. 3. Political Cost Hyphotesis Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih. 5. FRAUD ACCOUNTING Kecurangan (fraud) merupakan kesalahan penyajian dalam suatu laporan keuangan yang di sengaja.(Arens,2003) Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.(wikipedia) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2001) menerangkan kecurangan akuntansi (fraud accounting) adalah: • Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan yaitu salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan, • Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 6. fraud auditing Secara umum kita mengetahui bahwa “Management is responsible for establishing, maintaining and monitoring a well-balanced control environment in the Corporation” Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. guna mengklarifikasi tanggung jawab auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan. Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini: Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan. Kata kuncinya adalah keyakinan memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud. Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut. Sumber : http://anggipericles.wordpress.com

Senin, 04 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.) Etika Bisnis Akuntan Publik Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. 2.) Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. 3.) Krisis dalam Profesi akuntansi Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi. 4.) Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik). Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit. Sumber : http://enomutzz.wordpress.com