Sabtu, 05 Mei 2012

aspek tulisan halal dilihat dari segi hukum ekonomi

BAB 1 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pada saat ini masih banyak orang yang masih terkecoh dengan label halal yang ditampilkan oleh produsen usaha makanan, tulisan halal membuat orang yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah jelas kehalalannya. Jangan kan konsumen, produsen pun kadang tidak tau memilih produk mana yang sudah halal ataupun tidak halal, dan masih ada yg berpikir kalau terdapat tulisan arab di kemasan produk tersebut pasti halal. Padahal tulisan arab tersebut hanya menjelaskan tentang komposisi makanan yang terkandung didalamnya. Jadi tulisan halal yang mengatakan produk tersebut halal juga tidak menjamin ? sungguh hal inilah yang membuat pro dan kontra timbul dikalangan produsen, sejak akan dibahas nya RUU halal. Sertfikat halal mereka anggap akan menambah biaya, sehingga membuat nilai produk akan tinggi. dilema tentunya bagi pengusaha juga para umat islam atau muslim, jadi bagi kalangan pengusaha dan para umat muslim, ketika konsumen juga paham dan mengerti bahwa label halal yang sah menjamin kehalalan produk harga lebih mahal sedikit tentu tidak jadi masalah, konsumen akan tetap berupaya membeli lebih untuk sebuah keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi makanan tersebut. BAB II PEMBAHASAN Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Contohnya dalam sebuah produk makanan mencantumkan logo halal secara mencolok. Tetapi setelah dilakukan klarifikasi, produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari siapapun. Tidak ada kejelasan, apakah ia benar-benar halal atau tidak. Masyarakat yang peduli halal dan hanya melihat kemasan luarnya akan tertipu karena menganggapnya sebagai produk halal.Hal tersebut terjadi karena kita belum menerapkan logo halal standar yang berlaku bagi produk-produk yang telah bersertifikat halal. Di pasaran produsen dapat dengan sesuka hati mencantumkan logo halal dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat, ada yang datar, ada yang bertuliskan huruf Arab, ada pula yang bertuliskan huruf latin. Selama tidak ada sturan main tentang label dan logo halal standar, memang tidak ada yang bisa disalahkan. Semuanya benar menurut aturan pelabelan di Indonesia. Tetapi dengan tiadanya logo standar tersebut, konsumenlah yang dirugikan. Mereka sulit membedakan produk mana yang telah bersertifikat halal dan mana yang tidak. Di beberapa negara, logo standar ini telah diterapkan dengan baik. Di Malaysia misalnya, mereka punya logo halal khas sebagai tanda bahwa suatu produk telah disertifikasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Logo Halal Malaysia itu berbentuk bulat dengan bingkai segi enam, serta tulisan halal dan tulisan Malaysia. Produk yang memasang logo itu berarti sudah dijamin kehalalannya oleh JAKIM. Masyarakat dapat membedakannya dengan mudah. Secara hukum produsen dan konsumen merasa terlindungi dengan logo halal standar tersebut. Hanya produsen yang benar-benar halal (disertifikasi oleh lembaga yang berwenang) saja yang berhak menggunakan logo itu. Siapapun yang menggunakan logo tanpa sepengetahuan lembaga yang berwenang bisa dituntut secara hukum. Pengusaha yang benar-benar berproduksi secara halal akan merasa aman dan terlindungi oleh logo tersebut. Sebaliknya perusahaan yang nakal tidak bisa berbuat seenaknya dengan mencantumkan logo tersebut, karena akan berhadapan dengan hukum. Konsumen juga menjadi semakin nyaman dan mudah dalam memilih produk-produk yang halal. Mereka tidak harus melihat daftar produk bersertifikat halal, karena dengan mudah dapat dilihat pada kemasan. Makanan dengan logo halal standar menunjukkan kepastian kehalalan yang dijamin oleh lembaga sertifikasi yang sah. Pemberlakuan logo halal standar ini juga terjadi di beberapa negara lain, seperti Singapura, Thailand, Philipina, Amerika dan lain-lain. Logo halal ini terkait erat dengan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Seperti Islamic Food and Nutritious Council of America (IFANCA) yang mengeluarkan sertifikat halal di kawasan Amerika Utara, mensyaratkan logo "croissant M" sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi. Demikian juga dengan Halal Food and Feed Foundation (HFFF) dari Belanda yang mensyaratkan logo halal dengan gambar khas menyerupai bukit dengan bulan sabit dan tulisan halal pada produk-produk yang disertifikasinya. Dengan demikian dengan sekali lihat, konsumen akan lebih mudah mengenali produk-produk yang disertifikasi halal tersebut. Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, rupanya belum bisa menerapkan logo standar yang berlaku secara nasional. LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia sudah mengusulkan pemberlakuan logo halal standar sejak beberapa tahun yang lalu. Logo tersebut dengan mencantumkan lambang MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat halal. Entah mengapa, usulan tersebut belum bisa diberlakukan secara nasional. Izin pencantuman label makanan memang tidak dimiliki oleh MUI. Lembaga nonpemerintah ini hanya sampai kepada sertifikat halal. Secara teknis, izin tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan yang masih berlaku saat ini dalam pencantuman logo halal adalah diberikan kebebasan kepada pihak produsen untuk mendisain sendiri logo halal yang ingin dipasangnya. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan logo yang sama dan standar. Jika sudah ada beberapa produsen yang menggunakan logo halal MUI, dengan mencantumkan nomor sertifikatnya, itu adalah semata-mata inisiatif dari pihak produsen sendiri. Kalangan konsumen sendiri sebenarnya sangat menginginkan adanya logo halal standar ini. Nur Bowo dari Yayasan Halal Watch menekankan perlunya sesegera mungkin pemberlakuan logo halal standar yang berlaku secara nasional. "Sehingga kami tidak harus membawa daftar produk bersertifikat halal setiap kali belanja, melainkan cukup melihat logo halal standar tersebut, sehingga lebih mudah," ujarnya. Selama ini konsumen merasa kesulitan dalam memilih produk bersertifikat halal, karena logo halal yang dimiliki produsen tidak seragam. Bahkan ada juga produk yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikat halal. BPOM sendiri, melalui Sukiman Umar Said, Direktur Inspeksi Dan Sertifikasi Pangan juga menganjurkan agar segera diberlakukannya logo halal standar ini. Karena pada dasarnya BPOM sendiri juga ikut dimudahkan dalam pengawasan di lapangan. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dari penjelasan di atas tentang arti halal juga aspek tulisan halal dalam segi ekinomi , kita dapat mengetahui bahwa kata halal itu sendiri penting .dalam mengonsumsi makannan yang halal juga bagi ekonomi kita masing-masing. Dan dari penjelasan di atas kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan. REFERENSI : forumhalal.wordpress.com/2011/10/11/dibalik-label-halal/ http://id.wikipedia.org/wiki/Halal http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/18/21235-saatnya-logo-halal-standar

DEFINISI ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT A. PENGERTIAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Apasih antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat? Kita akan bahas disini. Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan >> Untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. ~>* Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu. Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya : 1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat. 2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten. 3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya. 4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya. Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu. Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis. Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik. SUMBER : · aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/antimonopoli-dan-persaingan-usaha · 0wi3.wordpress.com/2010/06/25/antimonopoli-dan-persaingan-usaha · salvatore, ph.D Dominick.2006.Mikroekonomi Edisi ke empat. Jakarta:Erlangga

PENGERTIAN A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang

1.1 PENGERTIAN A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 1.2 PRINSIP HAKI 2 a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) 3 Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. 4 b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) 5 Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. 6 c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) 7 Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. 8 d. Prinsip Sosial (The Social Argument) 9 Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. 1.3 KLASIFIKASI Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu : 1. Hak Cipta ( copyrights ) 2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights ) 1. Hak Cipta ( copyrights ) Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta. A. Bentuk dan Lama Perlindungan Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan: program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. B. Pelanggaran dan Saksi Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas: a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah: a) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) b) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights ) Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1). b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3) c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1) d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1). Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6) e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2) f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1) Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2) Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3) Sumber : http://yuarta.blogspot.com 1.4 RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang (Trade Secret). Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh: rahasia dari formula Parfum. Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. (3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam berita Resmi Rahasia Dagang. 1.5 CAMPURAN 1. Hak Kekayaan Industri Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. 2. Hak Cipta Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi. 3. Paten Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 4. Merek Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik. 5. Desain Industri Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan. 6. Indikasi Geografis Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 7. Rahasia Dagang Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan. 8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut. Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya. Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis. Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994. Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia. Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu: 1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual 2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual 3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri 4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO 5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya. Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan. Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.

Perlindungan Konsumen

1.1 PENGERTIAN 2 Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para ahli hukum, konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh penguasa. 3 Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi. 4 Menurut Aziz Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu. 5 Sedangkan menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), ”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” 6 Setiap konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal. Jumlah dan keanekaragaman barang yang dapat dipenuhi bergantung pada besar pendapatan/penghasilan.Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan. 7 Sifat-sifat konsumen, antara lain : 8 1) Ingin mengetahui keadaan/ciri-ciri barang-barang yang akan dibeli/dikonsumsi. 9 2) Menginginkan barang yang baik dan berkualitas. 10 3) Menginginkan barang yang murah harganya. 11 4) Menginginkan kejujuran dalam bertransaksi/jual beli. 1.2 HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 1.3 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Kata kunci: hak dan kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, kewajiban pelaku usaha, Hak pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, makalah tanggung jawab pelaku usaha, pelaku usaha adalah, Hak dan kewajiban pelaku bisniS 1.3 PERBUATAN DILARANG PELAKU USAHA Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan . 1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya : • tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ; • tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto; • tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; • tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut; • tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label; • tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal; • tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto 2. larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah . • barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu. • Barang tersebut dalam keadaan baik/baru; • Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu. • Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi. • Barang atau jasa tersebut tersedia. • Tidak mengandung cacat tersembunyi. • Kelengkapan dari barang tertentu. • Berasal dari daerah tertentu. • Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain. • Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. • Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain : • menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu. • Tidak mengandung cacat tersembunyi. • Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain. • Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain. 4. larangan dalam periklanan Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya : • mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa. • Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa. • Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa. • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa. • Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan. • Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. 1.4 CAMPURAN Klausulabaku dalam perjanjian Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain : 1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha . 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. 3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen. 4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen. 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang. Tanggung jawab pelaku usaha Pasal 24 (1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut Pasal 25 (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan. Pasal 26 Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. Pasal 27 Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan b. cacat barang timbul pada kemudian hari c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan Pasal 28 Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Sanksi Sanksi Perdata : • Ganti rugi dalam bentuk : o Pengembalian uang atau o Penggantian barang atau o Perawatan kesehatan, dan/atau o Pemberian santunan • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : • Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f • Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian • Hukuman tambahan , antara lain : o Pengumuman keputusan Hakim o Pencabuttan izin usaha; o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ; o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . sumber : http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/klausula-baku-dalam-perjanjian.html

Selasa, 03 April 2012

Dampak kenaikan BBM dilihat dari UU konsumen

Polri Terjunkan 22 Ribu Personel
JAKARTA - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tinggal menghitung hari. Bahkan, jika dilihat kebijakan pemerintah, tinggal selangkah lagi, BBM dipastikan naik.
Selangkah Lagi BBM Naik
Pemerintah mulai mendapatkan angin dari parlemen untuk merealisasikan rencana menaikkan harga BBM itu. Setelah melewati pembahasan alot, Badan Anggaran (Banggar) DPR kemarin (26/3)mengesahkan postur rancangan APBN Perubahan 2012.
DPR memang belum mengambil kebijakan terkait kenaikan harga BBM. Namun, postur anggaran yang disetujui Banggar adalah opsi versi pemerintah yang memperhitungkan rencana menaikkan harga BBM. Dalam postur tersebut, subsidi BBM disetujui Rp 137,4 triliun, subsidi listrik Rp 65,0 triliun, dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun.
Banggar juga meloloskan anggaran kompensasi perubahan subsidi BBM senilai Rp 30,6 triliun. Itu adalah mata anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), atau yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan BLT.
Banggar juga menyetujui asumsi-asumsi makro ekonomi. Salah satunya adalah inflasi diproyeksikan 6,8 persen. Asumsi inflasi itu juga dihitung dengan pertimbangan kenaikan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter mulai 1 April mendatang.
Ketua Badan Anggaran Melchias Markus Mekeng Melchias mengatakan Banggar tidak mengambil sikap tentang kenaikan harga BBM. Kebijakan kenaikan harga BBM baru akan di-voting dalam Rapat Paripurna Kamis (29/3) mendatang. Dalam pemungutan suara nanti, nasib pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM, akan ditentukan tetap dipertahankan atau diubah.
"Kita semua akan tetap melanjutkan pembahasan. Nanti pasal 7 kita rekomendasikan di-voting di Paripurna," kata dalam rapat kerja Banggar dengan Menkeu Agus Martowardojo dan Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Keberhasilan Banggar mengambil keputusan tentang postur APBNP 2012, tidak terlepas dari sikap fraksi PDI Perjuangan yang agak melunak. Semula, fraksi oposisi terbesar di parlemen itu menginginkan agar opsi kedua, yakni alternatif yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM, disandingkan dengan opsi pertama untuk di-voting dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/3) ini. Namun, arus besar di parlemen yang dimotori partai-partai pendukung pemerintah, menginginkan agar postur anggaran dibahas terlebih dahulu. Setelah postur anggaran diputus, Rapat Paripurna DPR baru akan memutuskan apakah pemerintah diberi kewenangan menaikkan harga BBM.
FPDIP akhirnya bersedia turut membahas postur RAPBNP 2012, dengan menyampaikan catatan keberatan yang meminta opsi kedua tetap dipertimbangkan. "Kami tetap ikut pembahasan. Karena kami ingin tetap menjalankan tugas konstitusi. Kami tidak ingin mencederai forum ini," kata Dolfi OFP, legislator dari FPDIP.
Dolfi mengatakan, seharusnya opsi kedua masih tetap bisa dibahas. Ia membantah argumen pemerintah yang menyebutkan jika opsi kedua dipilih, defisit anggaran akan menjebol batas defisit nasional 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Menurut Dolfi, jika cadangan risiko energi yang bermula dari perhitungan lonjakan konsumsi BBM bersubsidi dihapus, defisit anggaran masih bisa ditahan di posisi 2,2 persen PDB. "Kami tidak ingin ketidakmampuan pemerintah menjaga dan mengawasi konsumen BBM bersubsidi, dibayar oleh rakyat sebesar Rp 1.500 per liter," kata Dolfi.
Jika FPDI masih mau terlibat dalam pembahasan postur APBN, dua fraksi oposisi minoritas, yakni Partai Hanura dan Partai Gerindra, melakukan aksi boikot dengan meninggalkan ruang sidang. Kedua fraksi itu tidak bersedia melanjutkan pembahasan karena opsi kedua tidak turut dibahas dalam rapat.
"Kalau rapat kerja masih membahas opsi pertama saja, Fraksi Gerindra keluar dari ruangan ini," kata pimpinan Fraksi Gerindra Fary. DJ Francis.
Sikap yang sama disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura Ali Kastela. "Hanura tetap konsisten, tetap minta opsi kedua divoting paripurna. Karena tidak benar jika harga BBM tidak naik defisit di atas tiga persen. Itu akal-akalan pemerintah saja untuk defisit," kata Ali.
Keberhasilan Banggar mengambil keputusan, juga tidak lepas dari suara solid dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang semula keras menolak kenaikan harga BBM, kemarin turut mendukung opsi pertama. Wakil Ketua Banggar dari FPKS Tamsil Linrung mengatakan, FPKS ingin agar pemerintah diberikan opsi yang aman dalam pengelolaan anggaran. "Kami cenderung menyetujui adanya opsi langkah-langkah penyesuaian bila harga minyak melampaui asumsi yang telah ditetapkan," kata Tamsil.
Ia mengatakan, FPKS tidak ingin pemerintah dan DPR melanggar undang-undang dengan melampaui defisit anggaran hingga 3 persen dari output ekonomi nasional. "Kita ingin APBN yang kredibel. Sehingga anak-anak bisa mendapatkan anggaran pendidikan yang baik, petani bisa diberi subsidi pupuk dan benih. Itu yang menjadi pertimbangan," katanya.
Meski demikian, Tamsil masih enggan jika disebut mendukung langkah pemerintah menaikkan harga BBM. "Soal harga BBM, itu adalah kewenangan pemerintah," kata Tamsil.
Dengan disetujuinya postur RAPBNP 2012, hari ini, Panja B (membahas belanja pemerintah pusat) dan Panja C (membahas belanja transfer ke daerah) sudah bisa membahas rincian anggaran. RUU APBNP 2012 diharapkan sudah diketuk oleh Rapat Paripurna DPR pada 29 Maret mendatang.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan dengan disetujuinya postur anggaran oleh DPR, pemerintah bisa menyiapkan bantalan untuk menghadapi gejolak kenaikan harga minyak dunia. " Kalau tadi kita mendiskusikan besaran secara umum, sehingga kalau seandainya harga minyak naik seperti sekarang, pemerintah sudah mempunyai bantalan dan itu akan menunjukkan bahwa APBN kita defisitnya tidak lebih dari 3 persen," kata Menkeu.
Mengenai penolakan dari sebagian kalangan masyarakat tentang rencana kenaikan harga BBM, Agus mengingatkan bahwa alokasi subsidi energi sudah terlampau besar jika dibandingkan dengan anggaran untuk infrastruktur. Ia mengatakan, jika harga BBM tidak dinaikkan, subsidi energi bisa menembus Rp 300 triliun. "Padahal untuk membangun infrastruktur saja, anggarannya Rp 160 triliun," kata Agus.

Polri Terjunkan 22 Ribu Personel
Mabes Polri bersiaga penuh menghadapi agenda demo besar-besaran terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya digelar hari ini (26/3). Mereka bakal all out mengerahkan sumber daya anggotanya sekaligus menggalang kerja sama dengan TNI. Penggunaan senjata api akan dilakukan jika keadaan memaksa.
"Kami tidak ingin ada keributan. Jangan sampai petugas kalah jumlah di lapangan. Karena itu kami sengaja akan overestimate terhadap demo kali ini," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (26/3).
Saud mengakui, jumlah massa yang melapor untuk demonstrasi hari ini di Jakarta memang hanya 8 ribu orang. Tapi, pihaknya tak mau gegabah. Sebab, massa yang" hadir diperkirakan bisa lebih.
Karena itu, mereka akan mengerahkan pasukan hingga 22 ribu anggota. Itu sudah termasuk 8 ribu anggota TNI. "Lebih baik over estimate daripada under estimate. Konsekuensinya bisa lebih buruk kalau kami meremehkan," katanya.
Meskipun melibatkan TNI, polisi tetap yang memegang kendali pengamanan. Yang bertanggung jawab penuh dalam pengamanan demonstrasi hari ini adalah Kapolda yang bersangkutan.
Mereka yang akan menentukan titik-titik vital mana yang harus dijaga militer. Untuk kawasan DKI Jakarta, mereka akan diterjunkan di sejumlah kedutaan besar, Istana Negara, SPBU, depo BBM di Plumpang, dan kantor Radio Republik Indonesia (RRI).
Militer tidak akan berhadapan langsung dengan demonstran. Itu sudah dijatah untuk polisi. Tapi, kata Saud, jika kondisi sudah di luar kendali, tentara bisa digerakkan untuk menghalau massa. "Kapolda yang bisa memerintahkan mereka," kata mantan komandan Densus 88 Antiteror itu.
Saud menegaskan, pihaknya melibatkan TNI bukan karena menganggap situasi sudah siaga satu. Pelibatan mereka karena dalam rangka pengamanan. TNI bisa ditugaskan menjaga obyek-obyek vital. Perencanaan pengamanan di bawah koordinasi antara Kapolda dan Pangdam.
Mantan komandan Densus 88 Antiteror itu menambahkan pihaknya juga tidak akan sungkan untuk menjalankan Protap Nomor 1 Tahun 2010 yang dikeluarkan Polri di jaman Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri jika keadaan memaksa. Protap tersebut mengizinkan aparat menggunakan senjata api setelah prosedur persuasi gagal dilakukan. "Kami tidak mau mati konyol," tegasnya.
Meski begitu, upaya persuasi tetap dikedepankan. Mereka akan menghindarkan kontak senjata hingga semaksimal mungkin. Bahkan, korps Bhayangkara juga akan memanfaatkan tenaga polwan di garis depan agar massa tidak membabi buta. Bahkan para polwan ayu di Traffic Management Control (TMC) Polda Metro Jaya juga akan diturunkan. "Biar sejuk lah," katanya.
Kesiapan menghadapi demo besar-besaran di sejumlah daerah yang akan dilangsungkan hari ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya kemarin. Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Imam Sujarwo, Panglima TNI Agus Suhartono, Kepala BIN Marciano Norman, dan Mendagri Gamawan Fauzi.
"Sampai hari ini (kemarin) aksi demonstrasi masih dapat dikelola dengan baik," kata Djoko setelah rapat. Namun dia menyayangkan adanya sejumlah aksi penyegelan terhadap SPBU, pencegatan mobil tangki Pertamina, maupun perusakan mobil dinas pemerintah.
Djoko menilai hal itu sudah tidak sesuai dengan tujuan demonstrasi menolak kenaikan harga BBM. "Tindakan itu tidak simpatik, tidak prorakyat, dan tidak mencerminkan intelektualitas," katanya.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, keterlibatan TNI dalam pengamanan demo BBM sifatnya hanya untuk membantu Polri. TNI akan bergerak jika memang dibutuhkan. "TNI digunakan atas permintaan Polri, in time of crisis and in time of needed," ujar Djoko.
Kepala BIN Marciano Norman menambahkan, pemerintah meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang beredar. Sejauh ini, BIN tidak melihat adanya tujuan demonstrasi menolak kenaikan BBM yang ditungganggi dengan kepentingan lain. "Tidak ada isu lain," katanya, singkat.

Dampak dari kenaikan BBM

Sangat jelas, kenaikan harga BBM tidak memberikan keuntungan sedikit pun bagi rakyat kecuali klas-klas penghisap. Krisis yang berwatak kronis di negeri setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin parah dan berdampak semakin terhisapnya rakyat, peningkatan tindasan politik dan fasisme, serta meningkatnya kemiskinan. Beban krisis yang ditanggung rakyat hakekatnya berlipat ganda dibandingkan rakyat di negeri-negeri imperialis karena harus menanggung beban penyelesaian krisis yang melanda negeri-negeri imperialis.
Beban itu dapat dilihat dari dampak rencana kenaikan harga BBM terhadap penghidupan rakyat dan sektor-sektor penting dalam ekonomi.
Pertama, Ekonomi. Dampak kenaikan ini telah mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat (sembako), ongkos transportasi, memukul usaha kecil-menengah, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
Kenaikan harga BBM menjadikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, minyak goreng, telur, sayur-sayuran, cabai, daging, dan lain-lain. Meski pelaksanaan tarif baru berlangsung per 1 April 2012, faktanya harga sembako saja sudah naik. Di PD Pasar Jaya Jakarta (per 16 Maret 2012), kenaikan harga mencapai satu sampai 30 persen dari harga semula. Contoh: Gula pasir naik menjadi Rp 10.800/kg dari 10.900, daging sapi naik menjadi 79.223/kg dari Rp 78.329/kg, cabai mereh naik 30 persen menjadi Rp 25.867/kg, minyak goreng naik menjadi Rp 11.240/kg dari Rp 10.819/kg.
Beberapa komponen sembako masih bertahan di harga semula, tetapi perubahan dapat terjadi setiap hari dan cenderung untuk naik meski pelaksanaan tarif BBM baru belum berlaku. Dampak kenaikan tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat di pedesaan atau pedalaman yang mengalami kesulitan akses transportasi dan infrastruktur. Harga barang-barang di daerah itu sudah mahal sebelumnya yang dipengaruhi biaya transportasi yang besar. Di Papua, harga eceran bensin mencapai antara Rp 10.000 per liter sampai Rp 50.000 per liter sudah sangat memberatkan rakyat, apalagi ditambah kenaikan per 1 April nanti pasti akan melesat naik.
Di sektor transportasi, pemerintah mengakui dampak kenaikan harga BBM adalah peningkatan biaya transportasi sebesar 19,6 persen. Peningkatan biaya transportasi akan memaksa rakyat menambah pengeluaran hariannya yang sudah cekak sebelumnya.
Pemerintah berencana akan memberikan subsidi suku cadang dan pajak kendaraan bagi usaha transportasi tetapi hal itu hanya ditujukan bagi pengusaha transportasi. Padahal, instrumen utama penggerak angkutan adalah sopir yang harus menanggung pengeluaran untuk BBM. Ini membebani para sopir angkutan (semi proletar) karena akan menambah beban setoran yang baru dan mengurangi pendapatan mereka. Contoh, sopir taksi di Jakarta harus mengejar target minimal Rp 500 ribu per hari yang dialokasikan untuk setoran ke pemilik armada (perusahaan taksi) sebesar Rp 300 ribu per hari dan bensin sebesar Rp 200 ribu per hari. Upah sopir didapatkan dari selisih jumlah pemasukan selama operasi per hari dikurangi target minimal tersebut. Jadi, sopir tidak mendapatkan upah yang pasti dan selalu kecil yang berkisar rata-rata Rp 50 ribu per hari. Jika harga BBM naik, maka akan semakin mengurangi pendapatan mereka.
Di sektor industri khususnya kecil dan menengah, banyak pengusaha akan mengalami kebangkrutan akibatnya meningkatnya harga bahan baku, listrik, transportasi pengangkutan, dan lain-lain. Mereka memiliki keterbatasan akses pasar di level nasional akibat dominasi imperialis dan ditekan oleh borjuasi komprador. Karena itu, kenaikan harga BBM mempengaruhi produksi dan distribusi mereka yang tidak mendapatkan perlindungan (regulasi, insentif, pasar) sehingga akan mengalami kebangkrutan.
Kenaikan harga tentu akan merampas upah buruh karena terpotongnya nilai riil pendapatan yang didapatkan. Kenaikan nominal upah mereka tidak berarti apa-apa dan tidak berhubungan dengan kenaikan nilai riil upah yang diterima. Kenaikan nominal upah buruh sekitar tujuh sampai delapan persen di tahun 2012 tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan penting lainnya yang naik oleh kenaikan harga BBM sebesar 33 persen.
Selain itu, kenaikan harga berdampak pada meningkatnya angka PHK akibat kebijakan efesiensi perusahaan yang harus menanggung kenaikan biaya produksi. Cara-cara lain perampasan upah yang dilakukan akibat tersebut adalah peningkatan jam kerja lembur buruh dan penundaaan pembayaran upah. Untuk itu semua, pengusaha dan pemerintaha akan semakin mengekang kebebasan berserikat dan pemogokan buruh.
Struktur industri Indonesia yang didominasi oleh imperialis yang bekerjasama dengan kaki tangannya yakni borjuasi komprador dan tuan tanah menjadikan tidak adanya industri nasional yang mandiri. Keadaan ini telah menjadikan Indonesia menjadi lautan pengangguran yang mencapai lebih dari 40 juta dan semakin bertambah akibat dampak kenaikan harga BBM. Pengangguran itu merupakan tumpukan orang yang tidak terserap di industri ditambah dengan korban PHK oleh perusahaan yang melakukan efesiensi.
Sementara itu, kaum tani menjadi klas mayoritas rakyat yang menderita akibat kenaikan harga BBM. Akibat penghisapan feodalisme dan dominasi imperialisme, mereka menanggung beban kerja berlipat akibat semakin tingginya biaya sewa tanah yang ditanggung, pemotongan upah, dan terjerat hutang lintah darat. Kenaikan harga menjadikan biaya produksi yang harus ditanggung petani miskin dan buruh tani untuk input pertanian yakni benih, pupuk, obat-obatan dan alat kerja.
Contoh, di desa Sukamulya Rumpin (Jawa Barat) harga pupuk kandang pasca kenaikan harga BBM tahun 2008 meningkat menjadi Rp 4000 per karung (20 kg) dari harga sebelumnya Rp 2.700 per karung. Kenaikan ini akibat biaya transportasi dan harga karung. Di Cirebon, pasca kenaikan harga BBM tahun 2008 juga telah meningkatkan harga sewa tanah naik 100 persen menjadi Rp 10 juta/hektar per tahun.
Jelas, tarif baru BBM akan menjadikan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi saja sudah menjadikan harga-harga barang meningkat apalagi ditambah kenaikan tarif baru nanti. Keadaan itu akan menambah inflasi yang diperkirakan mencapai 6,5 persen sehingga nilai uang serta upah diterima pasti terpangkas lagi. Penghidupan kaum borjuasi kecil akan semakin menurun seiring terpotongnya upah kerja dan berkurangnya pemasukan usaha produksi dan dagang mereka.
Kenaikan harga-harga barang dan jasa sudah pasti menjadikan angka kemiskinan meningkat. Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi memperkirakan kenaikan harga BBM sebesar 30 persen berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa dan pengangguran diprediksikan meningkat 16,92 persen dari angka pengangguran resmi yang dilansir BPS sebesar 10,11 juta. Pemerintah selalu membanggakan keberhasilan palsunya dalam menurunkan angka kemiskinan sebesar satu juta orang atau menjadi 30,5 juta orang pada tahun lalu. Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan peningkatan sasaran bantuan tunai langsung (BLT) setiap kenaikan harga BBM melebihi angka rakyat miskin hasil rekayasa Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka hanya bermain dengan kategori-kategori palsu tentang kemiskinan seperti tingkatan kemiskinan dan ukuran minimum rakyat miskin yakni hidup kurang dari Rp 7.000 per hari.
Kedua, Politik. Demi menjaga skema imperialis dalam mengatasi krisisnya yang berujung berlipatgandanya penghisapan terhadap rakyat maka rezim boneka SBY akan meningkatkan politik fasisme. Penghidupan rakyat yang semakin merosot pasti akan memercikan api perlawanan dan semakin meluas sehingga rezim meraca terancam dan bertindak fasis untuk menjaga stabilitasnya dan jaminan bagi tuannya, imperialis AS. Rezim reaksi sekarang ini telah memberi ancaman bagi gerakan rakyat yang menolak kenaikan harga BBM dengan menyebarkan isu “makar” dan cap anti kemajuan negara.
Ketiga, Kebudayaan. Sudah pasti, kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya pendidikan. Pemerintah selalu bersembunyi di balik topeng pengalihan biaya subsidi harga BBM yakni penambahan subsidi bagi pendidikan bagi keluarga miskin. Faktanya, harga biaya pendidikan semakin mahal sehingga meningkat angka putus sekolah.
Begitu juga dengan keadaan kesehatan masyarakat yang makin makin memburuk akibat mahalnya biaya kesehatan dan pelayanan yang buruk. Sejak Januari 2012, harga obat telah naik hingga 10 persen, bahkan obat yang mengandung parasetamol mencapai 43 persen. Kenaikan itu semakin memberatkan karena pemerintah tak menanggung semua obat dalam program jaminan kesehatan yang diberikan bagi keluarga miskin. Keadaan gizi masyarakat akan menurun akibat mahalnya harga makanan dan nutrisi yang semakin menjadi-jadi akibat kenaikan harga BBM
SUMBER : http://fprsatumei.wordpress.com/2012/03/22/materi-propaganda-fpr-menolak-kenaikan- harga-bbm/

Dampak Kenaikan BBM Dari Segi Ekonomi

Menurut Taimur Baig, Chief Economist untuk Indonesia, India, dan Singapura Deutsche Bank , mengatakan dampak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi akan cenderung moderat karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang kuat.
"Memang akan ada peningkatan inflasi, tapi ekonomi Indonesia akan dapat menyerapnya dengan cukup cepat karena kan pendapatan per kapita makin meningkat, tingkat kepercayaan konsumen juga naik," ujarnya hari ini.
Baig memperkirakan lonjakan laju inflasi tahun ini mencapai 6% pada pertengahan 2012, dan meningkat jadi 7% pada akhir tahun.
Meski menimbulkan dampak inflasi yang cukup tinggi, Baig menilai langkah pemerintah untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi sebagai langkah yang tepat guna menjaga stabilitas makroekonomi.
"Harga BBM di Indonesia itu paling murah di antara negara lain di kawasan Asean, bahkan harga di Filipina atau Vietnam sudah 2 kali lipatnya. Lagi pula harga BBM Rp6000 per liter bukan pengalaman yang pertama," katanya.
Baig optimistis peningkatan harga jual BBM bersubsidi Rp1500 per liter tidak berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak terlalu bergantung pada ekspor, meminimalisir dampak negatif krisis Eropa dan Amerika Serikat yang melebar ke konteks global melalui jalur transmisi perdagangan.
"Proyeksi Deutsche Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia 2012 berada di kisaran 6,3%—6,5% dan mungkin bisa sampai di level yang sama tahun depan," kata Baig.
Menurutnya, saat ini perekonomian Indonesia menunjukkan performa terbaik dalam 15 tahun terakhir. Pasalnya, setelah melambat selama 1 dekade akibat krisis keuangan Asia 1997—1998, ekonomi Indonesia berangsur membaik didukung oleh rendahnya rasio utang pemerintah, rendahnya rasio utang rumah tangga, sumber daya manusia yang menjanjikan, komoditas yang kaya, serta pertumbuhan kelas menengah.
"Ini kunci untuk menarik investasi jangka menengah dan panjang. Tapi memang defisit pada neraca pembayaran harus diwaspadai, karena kebutuhan impor minyak sangat tinggi, meski harga komoditas ekspor unggulan Indonesia juga cenderung meningkat," pungkas Baig. (sut)