Sangat jelas, kenaikan harga BBM tidak memberikan keuntungan sedikit pun bagi rakyat kecuali klas-klas penghisap. Krisis yang berwatak kronis di negeri setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin parah dan berdampak semakin terhisapnya rakyat, peningkatan tindasan politik dan fasisme, serta meningkatnya kemiskinan. Beban krisis yang ditanggung rakyat hakekatnya berlipat ganda dibandingkan rakyat di negeri-negeri imperialis karena harus menanggung beban penyelesaian krisis yang melanda negeri-negeri imperialis.
Beban itu dapat dilihat dari dampak rencana kenaikan harga BBM terhadap penghidupan rakyat dan sektor-sektor penting dalam ekonomi.
Pertama, Ekonomi. Dampak kenaikan ini telah mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat (sembako), ongkos transportasi, memukul usaha kecil-menengah, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
Kenaikan harga BBM menjadikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, minyak goreng, telur, sayur-sayuran, cabai, daging, dan lain-lain. Meski pelaksanaan tarif baru berlangsung per 1 April 2012, faktanya harga sembako saja sudah naik. Di PD Pasar Jaya Jakarta (per 16 Maret 2012), kenaikan harga mencapai satu sampai 30 persen dari harga semula. Contoh: Gula pasir naik menjadi Rp 10.800/kg dari 10.900, daging sapi naik menjadi 79.223/kg dari Rp 78.329/kg, cabai mereh naik 30 persen menjadi Rp 25.867/kg, minyak goreng naik menjadi Rp 11.240/kg dari Rp 10.819/kg.
Beberapa komponen sembako masih bertahan di harga semula, tetapi perubahan dapat terjadi setiap hari dan cenderung untuk naik meski pelaksanaan tarif BBM baru belum berlaku. Dampak kenaikan tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat di pedesaan atau pedalaman yang mengalami kesulitan akses transportasi dan infrastruktur. Harga barang-barang di daerah itu sudah mahal sebelumnya yang dipengaruhi biaya transportasi yang besar. Di Papua, harga eceran bensin mencapai antara Rp 10.000 per liter sampai Rp 50.000 per liter sudah sangat memberatkan rakyat, apalagi ditambah kenaikan per 1 April nanti pasti akan melesat naik.
Di sektor transportasi, pemerintah mengakui dampak kenaikan harga BBM adalah peningkatan biaya transportasi sebesar 19,6 persen. Peningkatan biaya transportasi akan memaksa rakyat menambah pengeluaran hariannya yang sudah cekak sebelumnya.
Pemerintah berencana akan memberikan subsidi suku cadang dan pajak kendaraan bagi usaha transportasi tetapi hal itu hanya ditujukan bagi pengusaha transportasi. Padahal, instrumen utama penggerak angkutan adalah sopir yang harus menanggung pengeluaran untuk BBM. Ini membebani para sopir angkutan (semi proletar) karena akan menambah beban setoran yang baru dan mengurangi pendapatan mereka. Contoh, sopir taksi di Jakarta harus mengejar target minimal Rp 500 ribu per hari yang dialokasikan untuk setoran ke pemilik armada (perusahaan taksi) sebesar Rp 300 ribu per hari dan bensin sebesar Rp 200 ribu per hari. Upah sopir didapatkan dari selisih jumlah pemasukan selama operasi per hari dikurangi target minimal tersebut. Jadi, sopir tidak mendapatkan upah yang pasti dan selalu kecil yang berkisar rata-rata Rp 50 ribu per hari. Jika harga BBM naik, maka akan semakin mengurangi pendapatan mereka.
Di sektor industri khususnya kecil dan menengah, banyak pengusaha akan mengalami kebangkrutan akibatnya meningkatnya harga bahan baku, listrik, transportasi pengangkutan, dan lain-lain. Mereka memiliki keterbatasan akses pasar di level nasional akibat dominasi imperialis dan ditekan oleh borjuasi komprador. Karena itu, kenaikan harga BBM mempengaruhi produksi dan distribusi mereka yang tidak mendapatkan perlindungan (regulasi, insentif, pasar) sehingga akan mengalami kebangkrutan.
Kenaikan harga tentu akan merampas upah buruh karena terpotongnya nilai riil pendapatan yang didapatkan. Kenaikan nominal upah mereka tidak berarti apa-apa dan tidak berhubungan dengan kenaikan nilai riil upah yang diterima. Kenaikan nominal upah buruh sekitar tujuh sampai delapan persen di tahun 2012 tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan penting lainnya yang naik oleh kenaikan harga BBM sebesar 33 persen.
Selain itu, kenaikan harga berdampak pada meningkatnya angka PHK akibat kebijakan efesiensi perusahaan yang harus menanggung kenaikan biaya produksi. Cara-cara lain perampasan upah yang dilakukan akibat tersebut adalah peningkatan jam kerja lembur buruh dan penundaaan pembayaran upah. Untuk itu semua, pengusaha dan pemerintaha akan semakin mengekang kebebasan berserikat dan pemogokan buruh.
Struktur industri Indonesia yang didominasi oleh imperialis yang bekerjasama dengan kaki tangannya yakni borjuasi komprador dan tuan tanah menjadikan tidak adanya industri nasional yang mandiri. Keadaan ini telah menjadikan Indonesia menjadi lautan pengangguran yang mencapai lebih dari 40 juta dan semakin bertambah akibat dampak kenaikan harga BBM. Pengangguran itu merupakan tumpukan orang yang tidak terserap di industri ditambah dengan korban PHK oleh perusahaan yang melakukan efesiensi.
Sementara itu, kaum tani menjadi klas mayoritas rakyat yang menderita akibat kenaikan harga BBM. Akibat penghisapan feodalisme dan dominasi imperialisme, mereka menanggung beban kerja berlipat akibat semakin tingginya biaya sewa tanah yang ditanggung, pemotongan upah, dan terjerat hutang lintah darat. Kenaikan harga menjadikan biaya produksi yang harus ditanggung petani miskin dan buruh tani untuk input pertanian yakni benih, pupuk, obat-obatan dan alat kerja.
Contoh, di desa Sukamulya Rumpin (Jawa Barat) harga pupuk kandang pasca kenaikan harga BBM tahun 2008 meningkat menjadi Rp 4000 per karung (20 kg) dari harga sebelumnya Rp 2.700 per karung. Kenaikan ini akibat biaya transportasi dan harga karung. Di Cirebon, pasca kenaikan harga BBM tahun 2008 juga telah meningkatkan harga sewa tanah naik 100 persen menjadi Rp 10 juta/hektar per tahun.
Jelas, tarif baru BBM akan menjadikan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi saja sudah menjadikan harga-harga barang meningkat apalagi ditambah kenaikan tarif baru nanti. Keadaan itu akan menambah inflasi yang diperkirakan mencapai 6,5 persen sehingga nilai uang serta upah diterima pasti terpangkas lagi. Penghidupan kaum borjuasi kecil akan semakin menurun seiring terpotongnya upah kerja dan berkurangnya pemasukan usaha produksi dan dagang mereka.
Kenaikan harga-harga barang dan jasa sudah pasti menjadikan angka kemiskinan meningkat. Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi memperkirakan kenaikan harga BBM sebesar 30 persen berpotensi mengakibatkan orang miskin bertambah sebesar 8,55 persen atau sekitar 15,68 juta jiwa dan pengangguran diprediksikan meningkat 16,92 persen dari angka pengangguran resmi yang dilansir BPS sebesar 10,11 juta. Pemerintah selalu membanggakan keberhasilan palsunya dalam menurunkan angka kemiskinan sebesar satu juta orang atau menjadi 30,5 juta orang pada tahun lalu. Akan tetapi, ia tidak bisa menjelaskan peningkatan sasaran bantuan tunai langsung (BLT) setiap kenaikan harga BBM melebihi angka rakyat miskin hasil rekayasa Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka hanya bermain dengan kategori-kategori palsu tentang kemiskinan seperti tingkatan kemiskinan dan ukuran minimum rakyat miskin yakni hidup kurang dari Rp 7.000 per hari.
Kedua, Politik. Demi menjaga skema imperialis dalam mengatasi krisisnya yang berujung berlipatgandanya penghisapan terhadap rakyat maka rezim boneka SBY akan meningkatkan politik fasisme. Penghidupan rakyat yang semakin merosot pasti akan memercikan api perlawanan dan semakin meluas sehingga rezim meraca terancam dan bertindak fasis untuk menjaga stabilitasnya dan jaminan bagi tuannya, imperialis AS. Rezim reaksi sekarang ini telah memberi ancaman bagi gerakan rakyat yang menolak kenaikan harga BBM dengan menyebarkan isu “makar” dan cap anti kemajuan negara.
Ketiga, Kebudayaan. Sudah pasti, kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya pendidikan. Pemerintah selalu bersembunyi di balik topeng pengalihan biaya subsidi harga BBM yakni penambahan subsidi bagi pendidikan bagi keluarga miskin. Faktanya, harga biaya pendidikan semakin mahal sehingga meningkat angka putus sekolah.
Begitu juga dengan keadaan kesehatan masyarakat yang makin makin memburuk akibat mahalnya biaya kesehatan dan pelayanan yang buruk. Sejak Januari 2012, harga obat telah naik hingga 10 persen, bahkan obat yang mengandung parasetamol mencapai 43 persen. Kenaikan itu semakin memberatkan karena pemerintah tak menanggung semua obat dalam program jaminan kesehatan yang diberikan bagi keluarga miskin. Keadaan gizi masyarakat akan menurun akibat mahalnya harga makanan dan nutrisi yang semakin menjadi-jadi akibat kenaikan harga BBM
SUMBER : http://fprsatumei.wordpress.com/2012/03/22/materi-propaganda-fpr-menolak-kenaikan- harga-bbm/
Selasa, 03 April 2012
Dampak Kenaikan BBM Dari Segi Ekonomi
Menurut Taimur Baig, Chief Economist untuk Indonesia, India, dan Singapura Deutsche Bank , mengatakan dampak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi akan cenderung moderat karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang kuat.
"Memang akan ada peningkatan inflasi, tapi ekonomi Indonesia akan dapat menyerapnya dengan cukup cepat karena kan pendapatan per kapita makin meningkat, tingkat kepercayaan konsumen juga naik," ujarnya hari ini.
Baig memperkirakan lonjakan laju inflasi tahun ini mencapai 6% pada pertengahan 2012, dan meningkat jadi 7% pada akhir tahun.
Meski menimbulkan dampak inflasi yang cukup tinggi, Baig menilai langkah pemerintah untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi sebagai langkah yang tepat guna menjaga stabilitas makroekonomi.
"Harga BBM di Indonesia itu paling murah di antara negara lain di kawasan Asean, bahkan harga di Filipina atau Vietnam sudah 2 kali lipatnya. Lagi pula harga BBM Rp6000 per liter bukan pengalaman yang pertama," katanya.
Baig optimistis peningkatan harga jual BBM bersubsidi Rp1500 per liter tidak berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak terlalu bergantung pada ekspor, meminimalisir dampak negatif krisis Eropa dan Amerika Serikat yang melebar ke konteks global melalui jalur transmisi perdagangan.
"Proyeksi Deutsche Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia 2012 berada di kisaran 6,3%—6,5% dan mungkin bisa sampai di level yang sama tahun depan," kata Baig.
Menurutnya, saat ini perekonomian Indonesia menunjukkan performa terbaik dalam 15 tahun terakhir. Pasalnya, setelah melambat selama 1 dekade akibat krisis keuangan Asia 1997—1998, ekonomi Indonesia berangsur membaik didukung oleh rendahnya rasio utang pemerintah, rendahnya rasio utang rumah tangga, sumber daya manusia yang menjanjikan, komoditas yang kaya, serta pertumbuhan kelas menengah.
"Ini kunci untuk menarik investasi jangka menengah dan panjang. Tapi memang defisit pada neraca pembayaran harus diwaspadai, karena kebutuhan impor minyak sangat tinggi, meski harga komoditas ekspor unggulan Indonesia juga cenderung meningkat," pungkas Baig. (sut)
"Memang akan ada peningkatan inflasi, tapi ekonomi Indonesia akan dapat menyerapnya dengan cukup cepat karena kan pendapatan per kapita makin meningkat, tingkat kepercayaan konsumen juga naik," ujarnya hari ini.
Baig memperkirakan lonjakan laju inflasi tahun ini mencapai 6% pada pertengahan 2012, dan meningkat jadi 7% pada akhir tahun.
Meski menimbulkan dampak inflasi yang cukup tinggi, Baig menilai langkah pemerintah untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi sebagai langkah yang tepat guna menjaga stabilitas makroekonomi.
"Harga BBM di Indonesia itu paling murah di antara negara lain di kawasan Asean, bahkan harga di Filipina atau Vietnam sudah 2 kali lipatnya. Lagi pula harga BBM Rp6000 per liter bukan pengalaman yang pertama," katanya.
Baig optimistis peningkatan harga jual BBM bersubsidi Rp1500 per liter tidak berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak terlalu bergantung pada ekspor, meminimalisir dampak negatif krisis Eropa dan Amerika Serikat yang melebar ke konteks global melalui jalur transmisi perdagangan.
"Proyeksi Deutsche Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia 2012 berada di kisaran 6,3%—6,5% dan mungkin bisa sampai di level yang sama tahun depan," kata Baig.
Menurutnya, saat ini perekonomian Indonesia menunjukkan performa terbaik dalam 15 tahun terakhir. Pasalnya, setelah melambat selama 1 dekade akibat krisis keuangan Asia 1997—1998, ekonomi Indonesia berangsur membaik didukung oleh rendahnya rasio utang pemerintah, rendahnya rasio utang rumah tangga, sumber daya manusia yang menjanjikan, komoditas yang kaya, serta pertumbuhan kelas menengah.
"Ini kunci untuk menarik investasi jangka menengah dan panjang. Tapi memang defisit pada neraca pembayaran harus diwaspadai, karena kebutuhan impor minyak sangat tinggi, meski harga komoditas ekspor unggulan Indonesia juga cenderung meningkat," pungkas Baig. (sut)
BAGAIMANA ANDA MELIHAT HUKUM DIINDONESIA
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat t Sumber :
http://ones88.blogspot.com
organisasi.org
iap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat t Sumber :
http://ones88.blogspot.com
organisasi.org
iap warganegara dalam wilayah negara tersebut
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
SUBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
• Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber : image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com
• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
• Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber : image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com
Selasa, 12 April 2011
"JANGAN JAJAN SEMBARANGAN"
kerumuhan temand_temand kita,baik sebelum masuk sekolah maupun setelah pulang sekolah.bahkan,ada siswa yang baru dating kesekolah langsung mendatangiin pedagang itu tanpa menyimpan dulu peralataan sekolahnya.jadi,kalau Teman_teman,pernahkah kamu mendengar pepatah yang mengatakan ada gula ada semut?pepatah itu kira_kira bermakna jika ada sesuatu yang menarik,orang akan dating.pepatah inain mungkin dapat diterapkan juga pada kebiassaan kita jajan dipinggir jalanan.jika ada pedagang disekolah,akan terlihattidak ikut berkerumun untuk jajan di pinggir jajan,ada perasaan kurang pada diri temand_temand.
Dirumah,ibu sudah bersusah payah menyediakan makanan untuk temand_temand,tetapi temand_temand tidak memakannya dengan alas an takut terlambat tiba disekolah.setelah tiba disekolah,temand_temand tidak masuk kelas,tetapi jajn dahulu dipinggir jalan.
Sebenarnya,jajan dipinggir jajan itu boleh_boleh saja,tetapi kita harus haty_haty.kenersihan di tempat itu belum tentu terjamin.kita harus memperhatikan kebersihaan cara pembuataan.penyajian,tempat berjualan,maupun kebersihan dari pedagangnya sendiri.
Kebersihan cara pembuataan nya antara lain dengan memperhatikan bahhan_bahan dan air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman.misalnya,untuk membuat minuman berupa sirup atau es.kita harus memperhatikan apakah air yang digunakan pedagang untuk membuat sirop atau ea adalah air matang atau bukan.kalau yang digunakan air matamng dan bersih tidak ada masalah.akan tetapi,bagaimana kalau air yang dipakai nya itu tidak dimasak sampai matang atau bahkan tidak dijerang dahulu?temand_temand pasty tidak tahu sebab temand_temand langsung saja membeli sirup itu tanpa pernah menanyakannya kpada pdagangnya trsbut.tntu saja ini brbahaya karena dapat membuat temand_temand sakit.
Cra penyajian yang dimaksud adalah jajanan yang dijual dipinggiraan jajan itu harus ditutup atu tidak.jangan_jangan jajanan tersebut tidak ditutup sehinggan mengundang lalat-lalat yang membawa bibit penyakit untuk hinggap pada jajanan tersebut.selain itu,debu_debu yang berasal dari kendaraan_kendaraan yang lewat juga dapat menempel pada jajanan tersebut.hal ini tentu saja dapat berbahaya sebab lalat atau debu yang menempel pada jajanan itu bias mengakitbatkan penyakit diare.
Selain itu,kebersihan pedagang juga harus diperhatikan.misalnya,apakah kuku-kuku jari tangannya kotor atau tidak.kuku_kuku jari pedagang yang kotor dapat menjadii sumber penyakit.ketika membeli jajanan dipinggir jallan,kita perlu juga melihat tempat dagangan itu berjualan.kadang_kadang pedagang itu berjualan didekat selokan_selokan kotor yang airnya tidak mengalir.pada tempat kotor_kotor seperti itu,lalat suka bersarang.makanan yang dihinggapi lalat tidak baik untuk dikonsumsi.
Temand_temand juga jangan terlalu tergiur oleh jajanan yang memiliki warna_warna mencolok,misalnya mangga yang berwarna kuning,kerupuk yang berwarna merah dan hijau,atau arumanis yang berwarna jingga.memang kalau kita lihat,jajanan dengan warna-warna seperty itu sangat mengundang selera kita untuk mencicipinya.akan tetapi,kita harus dapat sedikit menahan keinginan tersebut.mungkin saja takaran zat pewarna yang digunakan untuk mewarnai jajanan tersebut tidak sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.pewarna itu bahlan mungkin tidak boleh digunakan untuk mewarnai makkanan,tetapi pedagang tersebut tidak mengetahuinya.tentu saaja hal ini dapat membahayakan kesehataan kitaa.
Namun,tidak semua jajanan dipinggir jalan itu dapat membahayakan kesehataan kita seperti yang telah diceritakaan tady.adda juga pedagang yang sangat memperhatikan dan menjaga kebersihan dagangannya.
Nah,temand_temand,itulah sedikit informasi mengenai tentang jajan dipinggir jalan.mudah_mudahaan informasi ini dapat berguna.hal yang terpenting,temand_temand berhaty_haty jika akan membeli jajanan dipinggir jalan itu
Ok…ok…ok
….,,,,my_plend,,,,,,,
Dirumah,ibu sudah bersusah payah menyediakan makanan untuk temand_temand,tetapi temand_temand tidak memakannya dengan alas an takut terlambat tiba disekolah.setelah tiba disekolah,temand_temand tidak masuk kelas,tetapi jajn dahulu dipinggir jalan.
Sebenarnya,jajan dipinggir jajan itu boleh_boleh saja,tetapi kita harus haty_haty.kenersihan di tempat itu belum tentu terjamin.kita harus memperhatikan kebersihaan cara pembuataan.penyajian,tempat berjualan,maupun kebersihan dari pedagangnya sendiri.
Kebersihan cara pembuataan nya antara lain dengan memperhatikan bahhan_bahan dan air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman.misalnya,untuk membuat minuman berupa sirup atau es.kita harus memperhatikan apakah air yang digunakan pedagang untuk membuat sirop atau ea adalah air matang atau bukan.kalau yang digunakan air matamng dan bersih tidak ada masalah.akan tetapi,bagaimana kalau air yang dipakai nya itu tidak dimasak sampai matang atau bahkan tidak dijerang dahulu?temand_temand pasty tidak tahu sebab temand_temand langsung saja membeli sirup itu tanpa pernah menanyakannya kpada pdagangnya trsbut.tntu saja ini brbahaya karena dapat membuat temand_temand sakit.
Cra penyajian yang dimaksud adalah jajanan yang dijual dipinggiraan jajan itu harus ditutup atu tidak.jangan_jangan jajanan tersebut tidak ditutup sehinggan mengundang lalat-lalat yang membawa bibit penyakit untuk hinggap pada jajanan tersebut.selain itu,debu_debu yang berasal dari kendaraan_kendaraan yang lewat juga dapat menempel pada jajanan tersebut.hal ini tentu saja dapat berbahaya sebab lalat atau debu yang menempel pada jajanan itu bias mengakitbatkan penyakit diare.
Selain itu,kebersihan pedagang juga harus diperhatikan.misalnya,apakah kuku-kuku jari tangannya kotor atau tidak.kuku_kuku jari pedagang yang kotor dapat menjadii sumber penyakit.ketika membeli jajanan dipinggir jallan,kita perlu juga melihat tempat dagangan itu berjualan.kadang_kadang pedagang itu berjualan didekat selokan_selokan kotor yang airnya tidak mengalir.pada tempat kotor_kotor seperti itu,lalat suka bersarang.makanan yang dihinggapi lalat tidak baik untuk dikonsumsi.
Temand_temand juga jangan terlalu tergiur oleh jajanan yang memiliki warna_warna mencolok,misalnya mangga yang berwarna kuning,kerupuk yang berwarna merah dan hijau,atau arumanis yang berwarna jingga.memang kalau kita lihat,jajanan dengan warna-warna seperty itu sangat mengundang selera kita untuk mencicipinya.akan tetapi,kita harus dapat sedikit menahan keinginan tersebut.mungkin saja takaran zat pewarna yang digunakan untuk mewarnai jajanan tersebut tidak sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.pewarna itu bahlan mungkin tidak boleh digunakan untuk mewarnai makkanan,tetapi pedagang tersebut tidak mengetahuinya.tentu saaja hal ini dapat membahayakan kesehataan kitaa.
Namun,tidak semua jajanan dipinggir jalan itu dapat membahayakan kesehataan kita seperti yang telah diceritakaan tady.adda juga pedagang yang sangat memperhatikan dan menjaga kebersihan dagangannya.
Nah,temand_temand,itulah sedikit informasi mengenai tentang jajan dipinggir jalan.mudah_mudahaan informasi ini dapat berguna.hal yang terpenting,temand_temand berhaty_haty jika akan membeli jajanan dipinggir jalan itu
Ok…ok…ok
….,,,,my_plend,,,,,,,
"PAK JAMIN"
…pak jamin…
Kau penjaga sekolah tersayang
Kau pahlawan bagi semua
kau selalu bersama kami
dipagi hari yang cerah ini
kau tebarkan senyum manis pada kami
menyapu halaman sampai bersih
sampai semua sampah taq tersisa
taq disanka_sangka
kau terjatuh dari kamar mandi
dengan tubuh lemas dan lemah
semua menjerit cemas
saat dibawa kerumah sakit
satu jam kau mendapat perawataan
kau menghembus nafas terakhir mu
meninggalkan kami semua
“pak jamin”
Bagaimana anak istri mu …..
Oh….jasa _jasamu begitu besar
Melindungi sekolah kami bertahun_tahun
Kami taq akan pernah lupa jasa_jasa mu
Kami berterima kasih kepada mu
Kau penjaga sekolah tersayang
Kau pahlawan bagi semua
kau selalu bersama kami
dipagi hari yang cerah ini
kau tebarkan senyum manis pada kami
menyapu halaman sampai bersih
sampai semua sampah taq tersisa
taq disanka_sangka
kau terjatuh dari kamar mandi
dengan tubuh lemas dan lemah
semua menjerit cemas
saat dibawa kerumah sakit
satu jam kau mendapat perawataan
kau menghembus nafas terakhir mu
meninggalkan kami semua
“pak jamin”
Bagaimana anak istri mu …..
Oh….jasa _jasamu begitu besar
Melindungi sekolah kami bertahun_tahun
Kami taq akan pernah lupa jasa_jasa mu
Kami berterima kasih kepada mu
Langganan:
Postingan (Atom)