Menurut Taimur Baig, Chief Economist untuk Indonesia, India, dan Singapura Deutsche Bank , mengatakan dampak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi akan cenderung moderat karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang kuat.
"Memang akan ada peningkatan inflasi, tapi ekonomi Indonesia akan dapat menyerapnya dengan cukup cepat karena kan pendapatan per kapita makin meningkat, tingkat kepercayaan konsumen juga naik," ujarnya hari ini.
Baig memperkirakan lonjakan laju inflasi tahun ini mencapai 6% pada pertengahan 2012, dan meningkat jadi 7% pada akhir tahun.
Meski menimbulkan dampak inflasi yang cukup tinggi, Baig menilai langkah pemerintah untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi sebagai langkah yang tepat guna menjaga stabilitas makroekonomi.
"Harga BBM di Indonesia itu paling murah di antara negara lain di kawasan Asean, bahkan harga di Filipina atau Vietnam sudah 2 kali lipatnya. Lagi pula harga BBM Rp6000 per liter bukan pengalaman yang pertama," katanya.
Baig optimistis peningkatan harga jual BBM bersubsidi Rp1500 per liter tidak berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tidak terlalu bergantung pada ekspor, meminimalisir dampak negatif krisis Eropa dan Amerika Serikat yang melebar ke konteks global melalui jalur transmisi perdagangan.
"Proyeksi Deutsche Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia 2012 berada di kisaran 6,3%—6,5% dan mungkin bisa sampai di level yang sama tahun depan," kata Baig.
Menurutnya, saat ini perekonomian Indonesia menunjukkan performa terbaik dalam 15 tahun terakhir. Pasalnya, setelah melambat selama 1 dekade akibat krisis keuangan Asia 1997—1998, ekonomi Indonesia berangsur membaik didukung oleh rendahnya rasio utang pemerintah, rendahnya rasio utang rumah tangga, sumber daya manusia yang menjanjikan, komoditas yang kaya, serta pertumbuhan kelas menengah.
"Ini kunci untuk menarik investasi jangka menengah dan panjang. Tapi memang defisit pada neraca pembayaran harus diwaspadai, karena kebutuhan impor minyak sangat tinggi, meski harga komoditas ekspor unggulan Indonesia juga cenderung meningkat," pungkas Baig. (sut)
Selasa, 03 April 2012
BAGAIMANA ANDA MELIHAT HUKUM DIINDONESIA
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat t Sumber :
http://ones88.blogspot.com
organisasi.org
iap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat t Sumber :
http://ones88.blogspot.com
organisasi.org
iap warganegara dalam wilayah negara tersebut
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
SUBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
• Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber : image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com
• Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
• Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
• Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
• Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
• Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
• Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
OBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber : image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com
Selasa, 12 April 2011
"JANGAN JAJAN SEMBARANGAN"
kerumuhan temand_temand kita,baik sebelum masuk sekolah maupun setelah pulang sekolah.bahkan,ada siswa yang baru dating kesekolah langsung mendatangiin pedagang itu tanpa menyimpan dulu peralataan sekolahnya.jadi,kalau Teman_teman,pernahkah kamu mendengar pepatah yang mengatakan ada gula ada semut?pepatah itu kira_kira bermakna jika ada sesuatu yang menarik,orang akan dating.pepatah inain mungkin dapat diterapkan juga pada kebiassaan kita jajan dipinggir jalanan.jika ada pedagang disekolah,akan terlihattidak ikut berkerumun untuk jajan di pinggir jajan,ada perasaan kurang pada diri temand_temand.
Dirumah,ibu sudah bersusah payah menyediakan makanan untuk temand_temand,tetapi temand_temand tidak memakannya dengan alas an takut terlambat tiba disekolah.setelah tiba disekolah,temand_temand tidak masuk kelas,tetapi jajn dahulu dipinggir jalan.
Sebenarnya,jajan dipinggir jajan itu boleh_boleh saja,tetapi kita harus haty_haty.kenersihan di tempat itu belum tentu terjamin.kita harus memperhatikan kebersihaan cara pembuataan.penyajian,tempat berjualan,maupun kebersihan dari pedagangnya sendiri.
Kebersihan cara pembuataan nya antara lain dengan memperhatikan bahhan_bahan dan air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman.misalnya,untuk membuat minuman berupa sirup atau es.kita harus memperhatikan apakah air yang digunakan pedagang untuk membuat sirop atau ea adalah air matang atau bukan.kalau yang digunakan air matamng dan bersih tidak ada masalah.akan tetapi,bagaimana kalau air yang dipakai nya itu tidak dimasak sampai matang atau bahkan tidak dijerang dahulu?temand_temand pasty tidak tahu sebab temand_temand langsung saja membeli sirup itu tanpa pernah menanyakannya kpada pdagangnya trsbut.tntu saja ini brbahaya karena dapat membuat temand_temand sakit.
Cra penyajian yang dimaksud adalah jajanan yang dijual dipinggiraan jajan itu harus ditutup atu tidak.jangan_jangan jajanan tersebut tidak ditutup sehinggan mengundang lalat-lalat yang membawa bibit penyakit untuk hinggap pada jajanan tersebut.selain itu,debu_debu yang berasal dari kendaraan_kendaraan yang lewat juga dapat menempel pada jajanan tersebut.hal ini tentu saja dapat berbahaya sebab lalat atau debu yang menempel pada jajanan itu bias mengakitbatkan penyakit diare.
Selain itu,kebersihan pedagang juga harus diperhatikan.misalnya,apakah kuku-kuku jari tangannya kotor atau tidak.kuku_kuku jari pedagang yang kotor dapat menjadii sumber penyakit.ketika membeli jajanan dipinggir jallan,kita perlu juga melihat tempat dagangan itu berjualan.kadang_kadang pedagang itu berjualan didekat selokan_selokan kotor yang airnya tidak mengalir.pada tempat kotor_kotor seperti itu,lalat suka bersarang.makanan yang dihinggapi lalat tidak baik untuk dikonsumsi.
Temand_temand juga jangan terlalu tergiur oleh jajanan yang memiliki warna_warna mencolok,misalnya mangga yang berwarna kuning,kerupuk yang berwarna merah dan hijau,atau arumanis yang berwarna jingga.memang kalau kita lihat,jajanan dengan warna-warna seperty itu sangat mengundang selera kita untuk mencicipinya.akan tetapi,kita harus dapat sedikit menahan keinginan tersebut.mungkin saja takaran zat pewarna yang digunakan untuk mewarnai jajanan tersebut tidak sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.pewarna itu bahlan mungkin tidak boleh digunakan untuk mewarnai makkanan,tetapi pedagang tersebut tidak mengetahuinya.tentu saaja hal ini dapat membahayakan kesehataan kitaa.
Namun,tidak semua jajanan dipinggir jalan itu dapat membahayakan kesehataan kita seperti yang telah diceritakaan tady.adda juga pedagang yang sangat memperhatikan dan menjaga kebersihan dagangannya.
Nah,temand_temand,itulah sedikit informasi mengenai tentang jajan dipinggir jalan.mudah_mudahaan informasi ini dapat berguna.hal yang terpenting,temand_temand berhaty_haty jika akan membeli jajanan dipinggir jalan itu
Ok…ok…ok
….,,,,my_plend,,,,,,,
Dirumah,ibu sudah bersusah payah menyediakan makanan untuk temand_temand,tetapi temand_temand tidak memakannya dengan alas an takut terlambat tiba disekolah.setelah tiba disekolah,temand_temand tidak masuk kelas,tetapi jajn dahulu dipinggir jalan.
Sebenarnya,jajan dipinggir jajan itu boleh_boleh saja,tetapi kita harus haty_haty.kenersihan di tempat itu belum tentu terjamin.kita harus memperhatikan kebersihaan cara pembuataan.penyajian,tempat berjualan,maupun kebersihan dari pedagangnya sendiri.
Kebersihan cara pembuataan nya antara lain dengan memperhatikan bahhan_bahan dan air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman.misalnya,untuk membuat minuman berupa sirup atau es.kita harus memperhatikan apakah air yang digunakan pedagang untuk membuat sirop atau ea adalah air matang atau bukan.kalau yang digunakan air matamng dan bersih tidak ada masalah.akan tetapi,bagaimana kalau air yang dipakai nya itu tidak dimasak sampai matang atau bahkan tidak dijerang dahulu?temand_temand pasty tidak tahu sebab temand_temand langsung saja membeli sirup itu tanpa pernah menanyakannya kpada pdagangnya trsbut.tntu saja ini brbahaya karena dapat membuat temand_temand sakit.
Cra penyajian yang dimaksud adalah jajanan yang dijual dipinggiraan jajan itu harus ditutup atu tidak.jangan_jangan jajanan tersebut tidak ditutup sehinggan mengundang lalat-lalat yang membawa bibit penyakit untuk hinggap pada jajanan tersebut.selain itu,debu_debu yang berasal dari kendaraan_kendaraan yang lewat juga dapat menempel pada jajanan tersebut.hal ini tentu saja dapat berbahaya sebab lalat atau debu yang menempel pada jajanan itu bias mengakitbatkan penyakit diare.
Selain itu,kebersihan pedagang juga harus diperhatikan.misalnya,apakah kuku-kuku jari tangannya kotor atau tidak.kuku_kuku jari pedagang yang kotor dapat menjadii sumber penyakit.ketika membeli jajanan dipinggir jallan,kita perlu juga melihat tempat dagangan itu berjualan.kadang_kadang pedagang itu berjualan didekat selokan_selokan kotor yang airnya tidak mengalir.pada tempat kotor_kotor seperti itu,lalat suka bersarang.makanan yang dihinggapi lalat tidak baik untuk dikonsumsi.
Temand_temand juga jangan terlalu tergiur oleh jajanan yang memiliki warna_warna mencolok,misalnya mangga yang berwarna kuning,kerupuk yang berwarna merah dan hijau,atau arumanis yang berwarna jingga.memang kalau kita lihat,jajanan dengan warna-warna seperty itu sangat mengundang selera kita untuk mencicipinya.akan tetapi,kita harus dapat sedikit menahan keinginan tersebut.mungkin saja takaran zat pewarna yang digunakan untuk mewarnai jajanan tersebut tidak sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.pewarna itu bahlan mungkin tidak boleh digunakan untuk mewarnai makkanan,tetapi pedagang tersebut tidak mengetahuinya.tentu saaja hal ini dapat membahayakan kesehataan kitaa.
Namun,tidak semua jajanan dipinggir jalan itu dapat membahayakan kesehataan kita seperti yang telah diceritakaan tady.adda juga pedagang yang sangat memperhatikan dan menjaga kebersihan dagangannya.
Nah,temand_temand,itulah sedikit informasi mengenai tentang jajan dipinggir jalan.mudah_mudahaan informasi ini dapat berguna.hal yang terpenting,temand_temand berhaty_haty jika akan membeli jajanan dipinggir jalan itu
Ok…ok…ok
….,,,,my_plend,,,,,,,
"PAK JAMIN"
…pak jamin…
Kau penjaga sekolah tersayang
Kau pahlawan bagi semua
kau selalu bersama kami
dipagi hari yang cerah ini
kau tebarkan senyum manis pada kami
menyapu halaman sampai bersih
sampai semua sampah taq tersisa
taq disanka_sangka
kau terjatuh dari kamar mandi
dengan tubuh lemas dan lemah
semua menjerit cemas
saat dibawa kerumah sakit
satu jam kau mendapat perawataan
kau menghembus nafas terakhir mu
meninggalkan kami semua
“pak jamin”
Bagaimana anak istri mu …..
Oh….jasa _jasamu begitu besar
Melindungi sekolah kami bertahun_tahun
Kami taq akan pernah lupa jasa_jasa mu
Kami berterima kasih kepada mu
Kau penjaga sekolah tersayang
Kau pahlawan bagi semua
kau selalu bersama kami
dipagi hari yang cerah ini
kau tebarkan senyum manis pada kami
menyapu halaman sampai bersih
sampai semua sampah taq tersisa
taq disanka_sangka
kau terjatuh dari kamar mandi
dengan tubuh lemas dan lemah
semua menjerit cemas
saat dibawa kerumah sakit
satu jam kau mendapat perawataan
kau menghembus nafas terakhir mu
meninggalkan kami semua
“pak jamin”
Bagaimana anak istri mu …..
Oh….jasa _jasamu begitu besar
Melindungi sekolah kami bertahun_tahun
Kami taq akan pernah lupa jasa_jasa mu
Kami berterima kasih kepada mu
"AKU TELAH SADAR"
Beberapa bulan yang lalu,aku selalu memaksa ibu untuk memenuhi segala permintaanku.pokoknya aku tidak mau ketinggalan dengan teman_teman ku.kalau teman_temanku memakai sepatu baru,aku juga merengek minta dibelikan sepatu.keinginanku bermacam_macam.akan tetapi,ibu selalu menjawab ,”ibu belum punya uang.”
Aku kesel,jengkel,dan bosen dengan jawaban ibu yang itu_itu terus.aku menanggis keras_keras dan sampai tidak mau makan.
Suatu hari,aku minta sesuatu lagi kepada ibu.”ibu tidak punya uang.”jawab ibu dengan wajah murung.
Namun,aku tidak mau tahu.aku mengobrak_abrik pakaian dilemari sambil menanggis.
Ibu diam saja,lalu masuk kamar.setelah kutengok,ternyata ibu sedang menelungkup diranjang sambil menanggis tersedu_sedu.aku kasihan melihat ibu menanggis sebab tidak dapat memenuhi keinginan ku
Kini,aku sadar betapa sulitnya orang tua mencari uang untuk anank_anaknya………
“pengalaman hetty sulistyowati”
SUMBER;bobo,2 mei 200
Aku kesel,jengkel,dan bosen dengan jawaban ibu yang itu_itu terus.aku menanggis keras_keras dan sampai tidak mau makan.
Suatu hari,aku minta sesuatu lagi kepada ibu.”ibu tidak punya uang.”jawab ibu dengan wajah murung.
Namun,aku tidak mau tahu.aku mengobrak_abrik pakaian dilemari sambil menanggis.
Ibu diam saja,lalu masuk kamar.setelah kutengok,ternyata ibu sedang menelungkup diranjang sambil menanggis tersedu_sedu.aku kasihan melihat ibu menanggis sebab tidak dapat memenuhi keinginan ku
Kini,aku sadar betapa sulitnya orang tua mencari uang untuk anank_anaknya………
“pengalaman hetty sulistyowati”
SUMBER;bobo,2 mei 200
Langganan:
Postingan (Atom)